Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Forum KDKMP Jombang Mengadu ke DPRD, Regulasi Tak Jelas Bikin Pengurus Khawatir Tersandung Hukum

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:38 WIB
CARI SOLUSI: Forum KDKMP Jombang datangi kantor DPRD Jombang Rabu (10/6)
CARI SOLUSI: Forum KDKMP Jombang datangi kantor DPRD Jombang Rabu (10/6)

 

JOMBANG - Ketidakjelasan regulasi tata kelola Koperasi Desa Merah Putih mendorong Forum Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jombang mendatangi DPRD, Rabu (10/6). Mereka menuntut kepastian hukum agar tidak tersandung persoalan di kemudian hari.

Dalam hearing bersama Komisi A yang juga dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM serta Bagian Hukum Setdakab Jombang, forum kopdes menyodorkan tiga tuntutan. Yakni kepastian hukum pengelolaan koperasi, kejelasan rekrutmen dan penempatan karyawan oleh PT Agrinas, serta sinkronisasi peran KDKMP dalam menjalankan program strategis pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto mengatakan, seluruh aspirasi forum telah diterima. Namun, DPRD belum bisa memberikan rekomendasi karena dasar regulasi dari pemerintah pusat belum ada.

”Ada tiga hal yang menjadi perhatian forum, yakni kepastian hukum, rekrutmen pegawai, dan sinkronisasi program. Mereka juga mengusulkan agar koperasi desa (kopdes) mendapat dukungan pokir. Namun untuk sementara kami belum bisa memberikan jawaban karena belum ada dasar regulasinya,” ujarnya.

Totok menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, pengelolaan gerai melalui kerja sama dengan PT Agrinas berlangsung selama dua tahun. Setelah itu, aset dan pengelolaan akan diserahkan kepada desa.

”Kami hanya bisa menyampaikan dan melaporkan kebutuhan yang menjadi tuntutan forum. Hasil pertemuan ini belum bisa dipastikan karena memang belum ada regulasi yang mengatur secara rinci,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, persoalan yang muncul bukan pada legalitas koperasi, melainkan pada tata kelola dan sumber daya manusia di dalamnya. ”Legalitas koperasinya sudah jelas. Yang dipersoalkan adalah legalitas pengelolaan, mulai manajer hingga karyawan. Pengurus mengaku tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen pegawai maupun pengadaan barang,” terangnya.

Baca Juga: 96 Desa di Jombang Belum Bangun KDKMP, Begini Langkah Pemkab

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sebab, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota. ”Kami mendukung program prioritas pemerintah pusat ini. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru bertentangan dengan aturan koperasi yang berlaku. Kalau regulasinya tidak jelas, pengurus bisa berpotensi menghadapi masalah karena dianggap membiarkan intervensi dari luar,” tegasnya.

Ketua Forum KDKMP Kabupaten Jombang Ali Arifin menyebut, hingga kini belum ada regulasi resmi yang diterima terkait tata kelola bersama PT Agrinas. ”Kami belum menerima aturan tertulis terkait tata kelola yang dijalankan bersama Agrinas. Dinas juga belum menerima. Akibatnya kami tidak memiliki pegangan dalam menjalankan koperasi,” ujarnya.

Selain itu, forum juga menyoroti mekanisme rekrutmen karyawan, plotting pegawai, hingga kejelasan serah terima aset dan kendaraan operasional di gerai KDKMP. ”Semua itu perlu diperjelas karena nantinya berkaitan dengan aset desa. Harus ada aturan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Ali menegaskan, KDKMP tetap berkomitmen mengembangkan usaha berbasis anggota sesuai amanat undang-undang. Program tersebut akan berjalan berdampingan dengan usaha retail yang dikelola PT Agrinas selama masa pendampingan.

Baca Juga: Waduh! Belum Seminggu Diresmikan Presiden, KDKMP di Jombang Justru Tutup

Dalam hearing itu, forum meminta DPRD segera memberikan rekomendasi percepatan tata kelola. Namun DPRD meminta forum bersama dinas lebih dulu menyusun konsep yang matang dan sesuai regulasi. ”Ketika konsepnya sudah matang dan disepakati bersama, kami berharap DPRD bisa memberikan rekomendasi untuk percepatan tata kelola KDKMP di Jombang," pungkas Ali.

Untuk diketahui, program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang belum berjalan mulus. Dari total 302 desa dan 4 kelurahan, hingga awal Juni 2026 baru 175 gerai rampung dibangun. Sementara 36 unit masih proses, dan 95 desa/kelurahan belum memulai pembangunan.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Gatut Wijaya, menyebut progres fisik belum sejalan dengan operasional. ”Per awal Juni ini, 175 KDKMP sudah selesai pembangunan, 36 masih proses, dan 95 belum memulai pembangunan,” terangnya, Selasa (9/6). Lebih jauh, dari 80 gerai yang diresmikan pada 16 Mei lalu, hanya 14 koperasi yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha. Itupun belum berjalan maksimal. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kdkmp jombang #PT Agrinas #Tata Kelola Koperasi #Koperasi Merah Putih #dprd jombang