JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Rabu (10/6). RDP tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Khususnya terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang partisipatif, transparan, dan efisien.
Dalam forum tersebut, PMII menyampaikan sejumlah masukan terkait pentingnya memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengawasan APBD.
Menurut mereka, masyarakat perlu mendapat ruang yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi agar program pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain partisipasi publik, efisiensi penggunaan anggaran juga menjadi salah satu poin yang disoroti. PMII berharap setiap program yang dibiayai APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menghindari belanja yang kurang produktif.
Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Bansos Salah Sasaran, Warga Meninggal Masih Tercatat Penerima
Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nashrulloh, menjelaskan, penyusunan APBD selama ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Prosesnya melalui berbagai tahapan.
Mulai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten, forum perangkat daerah, sampai pembahasan bersama DPRD.
’’Proses penyusunan APBD telah melibatkan masyarakat melalui berbagai tahapan perencanaan. Namun, masukan dari mahasiswa menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam penganggaran,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menegaskan, RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBD perlu terus diperkuat.
’’RDP ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi sekaligus menampung masukan dari masyarakat. Tujuannya agar APBD yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan publik dan penggunaannya memberikan manfaat yang optimal,’’ tegas Totok.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto