JOMBANG - Penertiban lapak kosong di Pasar Pon mulai dilakukan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang melayangkan surat teguran kepada pedagang yang tidak memanfaatkan lapak di pasar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan.
Kepala Disdagrin Jombang Anjik Eko Saputro mengatakan, teguran diberikan bertahap hingga tiga kali kepada pemegang hak lapak yang tidak digunakan. ”Sudah kami kirim surat teguran.
Itu sampai tiga kali nanti. Ketika tidak ada respons akan diambil alih pemerintah daerah dan akan ditawarkan kepada yang mau menempati atau memanfaatkan,” katanya, Senin (8/6).
Penertiban berlaku untuk seluruh jenis tempat usaha, baik los maupun kios yang dibiarkan kosong. Tahap awal dilakukan melalui teguran tertulis agar pedagang segera mengaktifkan kembali lapaknya.
”Baik los maupun kios yang tidak terpakai atau tidak ditempati, pertama kita beri teguran. Tujuannya untuk mengaktifkan atau membuka kembali dan memanfaatkan lapak itu untuk berdagang,” imbuhnya.
Jika hingga teguran ketiga tidak diindahkan, pemerintah akan menarik hak penggunaan lapak tersebut. Selanjutnya, tempat usaha akan dialihkan kepada pedagang lain yang berminat.
”Ketika tetap tidak dihiraukan sampai ketiga, maka akan ditarik ke pemerintah daerah. Lalu kita tawarkan kembali kepada orang yang mau berjualan atau berusaha di sana,” ujarnya.
Seluruh lapak kosong kini didata dan disurati. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah.
”Supaya mengoptimalkan kembali peran pasar untuk jual beli dan berdagang. Kita kembalikan lagi fungsi pasar itu. Sudah dibuatkan tempat dan sebagainya, ternyata tidak ditempati,” ungkapnya.
Meski demikian, Disdagrin mengakui kondisi pasar tradisional saat ini menghadapi tekanan.
Persaingan dengan pasar modern serta perubahan pola belanja masyarakat membuat sebagian pedagang memilih berhenti berjualan.
”Mungkin ada pasar modern dan sebagainya yang menggerus pasar tradisional. Sepi, otomatis pedagang tidak berjualan. Tetapi tetap kita beri motivasi,” tuturnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah los di Pasar Pon telah ditempeli Surat Teguran Pertama. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 76 Tahun 2024 yang mewajibkan pedagang menempati lapak yang telah disediakan. Jika tidak diindahkan, izin penggunaan dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto