Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejagung Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Ditahan

Anggi Fridianto • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:56 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (antara)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (antara)

 

Radarjombang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka masing-masing mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Mensesneg Beber Alasan Prabowo Rombak Sejumlah Pimpinan BGN, Dari Kedisiplinan hingga Evaluasi Tata Kelola Program MBG

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang melibatkan ketiga mantan pejabat tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, LP, dan SS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Dadan Hindayana #Korupsi Makan Bergizi Gratis #Program MBG 2026 #Kejagung #badan gizi nasional