Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Gelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk Pupuk Organik Cair Petani Padi

Ainul Hafidz • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:40 WIB
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan pupuk organik cair (POC) bagi petani tanaman pangan
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan pupuk organik cair (POC) bagi petani tanaman pangan

 

JOMBANG - Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan pupuk organik cair (POC) bagi petani tanaman pangan. Saat ini proses pengadaan masih berlangsung melalui mekanisme e-purchasing mini kompetisi.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto mengatakan, selain pengadaan pupuk NPK tembakau untuk petani wilayah utara Brantas, tahun ini pemerintah juga mengadakan POC. ”Ada, pupuk organik cair atau POC,” katanya.

Menurut dia, tahapan pengadaan saat ini masih memasuki proses pemilihan penyedia. Sejumlah perusahaan disebut sudah mengajukan penawaran kepada pemerintah daerah.

”Sekarang masih proses pengadaan memakai e-purchasing mini kompetisi. Jadi masih proses pemilihan penyedia. Tapi, sudah ada penyedia yang mengirimkan penawaran,” imbuhnya.

POC tersebut nantinya diperuntukkan bagi tanaman pangan, khususnya padi. Penyalurannya tidak dibatasi pada wilayah tertentu, melainkan disesuaikan dengan lokasi tanaman yang dinilai layak menerima bantuan.

”Secara juknis yang kami buat, ketika ada tanaman padi dan layak dapat itu yang menerima. Jadi tidak dibatasi di kecamatan mana saja,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Pupuk Tembakau Rp 5 M di Jombang Mulai Digelontor Mei

Pengadaan pupuk organik cair dilakukan sebagai upaya mengenalkan penggunaan pupuk organik kepada petani. Disperta menilai petani selama ini lebih terbiasa menggunakan metode penyemprotan sehingga pupuk dibuat dalam bentuk cair.

”Kami ingin menyebarluaskan pupuk organik supaya lebih familiar kepada petani. Selama ini petani juga cenderung senang dengan penyemprotan, makanya bentuknya POC,” tuturnya.

POC tersebut bukan bagian dari pupuk subsidi pemerintah sehingga tidak dibagikan kepada seluruh petani. Dalam dokumen pengadaan disebutkan, pupuk yang dibeli harus sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 261/KPTS/SR.310/KM/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah yang dilengkapi zat pengatur tumbuh (ZPT).

Total volume pengadaan mencapai 12.150 liter dengan pagu anggaran Rp 1.215.445.000 yang bersumber dari APBD 2026. Nilai harga perkiraan mencapai sekitar Rp 100 ribu per liter.

 Rencananya bantuan POC akan disalurkan kepada sejumlah kelompok tani dan gapoktan. Di antaranya Poktan Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, Gapoktan Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Gapoktan Glagahan Kecamatan Perak, Poktan Benjeng Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak, Gapoktan Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Gapoktan Sukorejo Kecamatan Perak, serta Poktan Ngaren Desa Plosogenuk Kecamatan Perak. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#pupuk organik cair Jombang 2026 #pengadaan POC Disperta Jombang #bantuan pupuk petani padi Jombang #anggaran pupuk organik cair APBD 2026 #kelompok tani penerima POC Jombang