Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Kali Lelang Gagal, Pemkab Jombang Ambil Alih Parkir dan MCK Sentra PKL

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 15 Mei 2026 | 07:43 WIB
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar untuk pemenuhan fasilitas umum (fasum) sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar untuk pemenuhan fasilitas umum (fasum) sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan

 

JOMBANG – Rencana kerja sama pengelolaan parkir dan MCK di kawasan sentra PKL Kabupaten Jombang belum juga menemukan titik terang. Dua kali proses lelang yang dibuka Pemkab Jombang gagal lantaran nilai penawaran dari peserta jauh di bawah hasil appraisal.

Kini, pemerintah daerah memilih mengambil alih sementara pengelolaan parkir dan fasilitas MCK tersebut sambil menunggu adanya investor atau pihak ketiga yang berani menawar sesuai nilai yang telah ditetapkan.

’’Proses lelang sebenarnya sudah dilakukan dua kali,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, kemarin.

Namun seluruh tahapan belum menghasilkan kesepakatan karena penawaran yang masuk dinilai terlalu rendah.

’’Lelang tidak memenuhi hasil appraisal sehingga gagal. Yang kedua kita buka lagi juga gagal,’’ ujarnya.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai pengelolaan parkir dan MCK di kawasan sentra PKL dipatok sebesar Rp 333 juta per tahun. Nilai tersebut dihitung dari potensi pendapatan parkir hingga pemanfaatan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Namun dalam proses lelang pertama, penawaran yang masuk hanya berkisar Rp 150 juta per tahun. Selisihnya bahkan tidak sampai separuh dari nilai appraisal yang ditetapkan.

Baca Juga: PKL Liar Menjamur, Pedagang Sentra Kuliner di Jl KH Ahmad Dahlan Jombang Meradang

’’Hasil appraisal Rp 333 juta per tahun. Sementara penawaran pertama hanya sekitar Rp 150 juta. Jadi sangat jauh,’’ terangnya.

Karena tidak memenuhi nilai minimal yang ditentukan, pemerintah daerah akhirnya tidak bisa melanjutkan proses kerja sama dengan pihak ketiga.

Anjik menegaskan, keputusan tidak menerima penawaran rendah itu dilakukan untuk menjaga potensi pendapatan daerah agar tidak merugi. Sebab appraisal telah dilakukan melalui kajian dan perhitungan yang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

’’Kalau di bawah appraisal tentu tidak bisa. Karena appraisal itu sudah dihitung sesuai potensi yang ada di lapangan,’’ katanya.

Atas kondisi tersebut, pimpinan daerah memberikan arahan agar pengelolaan parkir dan MCK untuk sementara dijalankan sendiri pemerintah daerah.

’’Arahan pimpinan saat ini untuk dikelola sendiri sementara sampai nanti menemukan penawaran yang sesuai dengan appraisal,’’ bebernya.

Baca Juga: PKL Sentra Kuliner Jombang Meradang, Tolak Rencana Penerapan Sistem Sewa Lapak dari Pemerintah

Meski dikelola sementara oleh pemkab, Disdagrin memastikan pelayanan parkir maupun fasilitas MCK di sentra PKL tetap berjalan normal. Aktivitas pedagang dan pengunjung juga dipastikan tidak terganggu.

’’Kita tetap upayakan pelayanan berjalan seperti biasa. Karena kawasan sentra PKL ini aktivitasnya cukup ramai setiap hari,’’ jelasnya.

Disdagrin juga belum menutup peluang untuk membuka lelang ulang apabila nantinya ada pihak ketiga yang siap mengajukan penawaran lebih realistis dan mendekati hasil appraisal.

’’Kita tetap terbuka. Kalau nanti ada penawaran yang sesuai tentu bisa diproses kembali,’’ ungkapnya.(yan/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#pkl jombang #pkl ahmad dahlan #kuliner Jombang #Jombang #Sentra PKL