Radarjombang.id - Kalangan kontraktor di Jombang mulai angkat suara terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tengah digodok pemkab bersama DPRD.
Mereka menekankan pentingnya kejelasan aturan, khususnya pada skema pengadaan barang dan jasa (PBJ) non-tender.
Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Jombang, Sukamso, melalui sekretaris asosiasi, Misbahuddin, menyampaikan berbagai masukan sudah dihimpun dari para pelaku jasa konstruksi di daerah.
Menurutnya, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian, perlunya mekanisme penyaringan atau pengelompokkan rekanan dalam paket pekerjaan non-tender.
”Banyak aspirasi yang masuk.
Untuk PBJ non-tender, kami berharap ada semacam skrining atau kelas rekanan yang jelas, agar tidak menimbulkan kecurigaan di antara pelaku jasa konstruksi,” katanya, Kamis (23/4).
Baca Juga: Raperda Jasa Konstruksi Terus Digodok, Dinas PUPR Jombang: Aturan Pengadaan Tak Bisa Asal Lokal
Berbeda dengan sistem tender yang terbuka, mekanisme non-tender seperti pengadaan langsung (PL) maupun penunjukan langsung rawan menimbulkan persepsi negatif jika tidak diatur secara transparan.
”Kalau tender itu bebas dan terbuka. Tapi non-tender harus dijalankan secara profesional, tidak hanya terkesan karena faktor kedekatan,” imbuhnya.
Misbahuddin juga mengungkapkan pihak asosiasi sudah dilibatkan dalam proses pembahasan raperda.
Sejumlah forum komunikasi sudah digelar dan dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak terkait.
”Alhamdulillah kami dilibatkan dan sudah beberapa kali menyampaikan masukan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan pelaksana konstruksi nasional Indonesia (Gapensi) Jombang, Harmono.
Baca Juga: DPRD Jombang Gelar Rapat Koordinasi Bersama OPD Terkat, Bahas Raperda Jasa Konstruksi
Ia menyoroti pentingnya pemerataan paket pekerjaan non-tender bagi kontraktor lokal.
”Yang kami harapkan ada pemerataan, baik pengadaan langsung maupun penunjukan langsung, khususnya untuk kontraktor lokal yang masih aktif,” katanya.
Menurutnya, pemerataan tersebut menjadi kunci menjaga keberlangsungan usaha kontraktor daerah agar tetap bisa bersaing dan bertahan di tengah ketatnya industri konstruksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola proyek konstruksi sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha jasa konstruksi di daerah. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto