Radarjombang.id - Komisi D DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), Kamis (9/4). Agenda difokuskan untuk mengklarifikasi pengadaan chromebook senilai Rp 4,8 miliar yang sempat menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengatakan, RDP digelar untuk mendapatkan penjelasan langsung dari dinas terkait seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
’’Kami meminta penjelasan lengkap dari dinas. Mulai dari perencanaan, penyusunan kebutuhan hingga proses pengadaan,’’ ujarnya.
Dari hasil pemaparan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog versi 6. Penyedia yang dipilih merupakan penawaran dengan harga terendah yang tetap mengacu pada spesifikasi yang telah ditentukan.
’’Dari penjelasan dinas, prosesnya sudah sesuai aturan. Sehingga secara prosedural tidak ada permasalahan,’’ terangnya.
Baca Juga: Perjalanan Karir Anas Burhani, Dari Aktivis NU hingga DPRD, Kini Siap Pimpin PKB Jombang
Forum RDP juga menjadi ruang bagi dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menyampaikan, pihaknya telah memaparkan seluruh proses pengadaan dalam forum tersebut.
’’Kami sudah menjelaskan proses dan prosedur pengadaan di RDP Komisi D. Tidak ada pengondisian, semua melalui e-katalog,’’ ucapnya.
Menurutnya, spesifikasi chromebook yang diadakan telah disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan dirancang sejak tahap perencanaan.
’’Kami pastikan pengadaan ini berjalan sesuai prosedur dan tidak ada permasalahan,’’ ungkapnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto