Radarjombang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
’’ASN Pemkab Jombang akan mulai WFH setiap Jumat, bukan WFA (kerja dari mana saja) ya. Jadi kerjanya dari rumah bukan darimana saja,’’ kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jombang, Adi Prasetyo, (2/4).
Kebijakan tersebut berbeda dengan WFA. Pada WFH ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Saat ini Pemkab Jombang masih menyusun teknis regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi itu mencakup mekanisme kerja, pengawasan, serta sistem pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Aturan tersebut juga masih menunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang sebelum diterapkan secara resmi.
’’Tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan ini,’’ ujarnya. WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak bertugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan esensial atau prioritas kepada masyarakat. ’’WFH khusus berlaku bagi ASN yang tidak melayani di OPD esensial,’’ tegasnya.
Baca Juga: WFH ASN di Lingkup Cabdindik Mulai Berlaku, Tapi KBM Tetap Berjalan Normal
Sejumlah OPD yang masuk kategori esensial dan tetap menjalankan pelayanan secara langsung di kantor di antaranya, rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemadam kebakaran (Damkar).
ASN yang bertugas di instansi tersebut tetap bekerja seperti biasa untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan. Selama WFH, seluruh ASN diwajibkan dalam kondisi siaga atau on call. ’’Selama WFH, ASN harus on call. Artinya siap sewaktu-waktu jika diminta ke kantor,’’ jelasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas, Pemkab Jombang juga menerapkan sistem absensi secara daring.
ASN diwajibkan melakukan absensi saat masuk kerja dan pulang kerja melalui aplikasi Udamas yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran, Pemerintah Pangkas Perjadin 50 Persen Hingga WFH bagi ASN Per 1 April
Pengawasan kinerja ASN selama WFH juga akan dilakukan oleh masing-masing atasan langsung di setiap OPD. ’’Evaluasi berkala direncanakan dilakukan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik,’’ paparnya.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dari sisi operasional. Seperti penggunaan listrik, air, BBM serta kebutuhan penunjang lainnya di lingkungan perkantoran.
Pemkab Jombang berharap penerapan WFH setiap Jumat ini dapat menjadi langkah strategis dalam menekan pengeluaran daerah sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan produktif di kalangan ASN. Tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto