JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang telah merampungkan regulasi terkait muatan lokal (mulok) keagamaan dan diniyah di sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Eko Sisprihantono mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut, istilah pembimbing mulok kini berubah menjadi pembina ekstrakurikuler kearifan lokal keagamaan.
”Perbup yang mengatur tentang mulok sudah selesai. Sekarang istilahnya bukan lagi pembimbing mulok, tetapi pembina ekstrakurikuler kearifan lokal keagamaan ,” ujarnya.
Eko menjelaskan, implementasi regulasi tersebut juga diikuti dengan pencairan honor bulan Januari dan Februari bagi pembina di jenjang SMP yang sempat tertunda. ”Untuk jenjang SMP, honor pembinanya sudah cair,” katanya.
Ia berharap regulasi ini dapat memperkuat pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kearifan lokal, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan diniyah di sekolah.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pembimbing Mulok Keagamaan dan Diniyah SD–SMP Jombang Rochmat Basuni membenarkan, jika honor pembimbing untuk jenjang SMP telah diterima. ”Untuk SMP memang sudah cair, yaitu honor bulan Januari dan Februari,” ungkapnya.
Namun, untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga kini honor pembimbing belum dicairkan. Menurut informasi yang diterimanya, saat ini masih dilakukan proses pemetaan. ”Kalau yang SD memang belum. Informasinya masih tahap pemetaan,” jelas Rochmat.
Sebelumnya ratusan pembimbing mulok melalui Rochmat Basuni mengeluhkan lambatnya pencairan honor pembimbing pada bulan Januari dan Februari. Honor tersebut belum dapat dicairkan akibat dari regulasi yang belum disahkan.
Dampak keterlambatan pencairan honor juga kian terasa bagi pembimbing yang merupakan kepala rumah tangga, akibatnya, untuk memberi nafkah keluarga, mereka harus bekerja sampingan, hingga ada juga yang menggadaikan BPKB. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto