Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Buntut 305 Tower BTS di Jombang Belum Kantongi SLF, Satpol PP Segel Tower dengan Kunci Gembok

Anggi Fridianto • Rabu, 4 Maret 2026 | 08:58 WIB

 

 

     DILANJUTKAN: Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).   
  DILANJUTKAN: Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).  

 

 

 

RadarJombang.id – Keberadaan 305 tower base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian serius Pemkab Jombang.

Selasa (3/3), tim gabungan kembali bergerak melakukan penyegelan sejumlah tower yang belum mengantongi SLF di sejumlah kecamatan.

Sejak pagi tim bergerak menyisir sejumlah bangunan tower yang belum mengantongi SLF. Antara lain di Kecamatan Peterongan, Gudo, Perak. Selain memasang  banner, petugas juga menggembok pintu akses tower.

Kepala Satpol PP Jombang Samsudi menyampaikan, penyegelan dilakukan secara bertahap karena jumlah lokasi yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah.

”Hari ini kita bersama OPD terkait kembali melanjutkan penyegelan terhadap tower BTS yang punya izin SLF,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 314 tower BTS yang terdata, sebanyak 305 belum mengantongi SLF. Tower-tower tersebut berasal dari 22 vendor berbeda. ”Ada 305 belum ber-SLF. Dari 305 itu ada 22 vendornya,” jelasnya.

Tahap awal, pihaknya menargetkan penyegelan terhadap perwakilan masing-masing provider alias vendor. Setiap vendor akan diwakili satu tower untuk disegel terlebih dahulu.

”Sementara nanti insya Allah kita segel itu 22 itu dulu,” katanya.

Ditegaskan Samsudi, tindakan penyegelan merupakan intruksi langsung dari Bupati Jombang Warsubi. Hal itu merujuk Perda Nomor 1 tahun 2024 juga Perda Nomor 6 Tahun 2024.

”Instruksi Abah Bupati yang belum ber-SLF ditindak dengan penyegelan, dengan harapan vendor segera melengkapi perizinan,” ungkapnya.

Pemkab memastikan penindakan akan terus berlanjut hingga seluruh tower BTS yang belum mengantongi SLF memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. ”Pada intinya kegiatan kami sudah mendapatkan perintah Pak Bupati juga rekomendasi dari OPD terkait. Intinya segera ada perhatian untuk melengkapi perizinan yang belum lengkap itu SLF,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#tower bts #sertifikat laik fungsi #Base Transceiver Station (BTS) #satpol PP Jombang #tower #izin #Jombang #slf #provider #belum kantongi izin