RadarJombang.id – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, saat ini pihaknya fokus menyelesaikan tahapan awal pembahasan.
Bahkan, Senin (26/1) raperda tersebut sudah dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna dengan nota penjelasan bupati.
”Ini sudah masuk tahap paripurna nota penjelasan bupati. Setelah itu tetap ada tahapan pendalaman pembahasan,” ujarnya.
Kartiyono menegaskan, penyusunan raperda ini mendapat perhatian serius.
Sebab, aturan tersebut akan menjadi payung hukum pengelolaan aset daerah ke depan.
Karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam proses pembahasan.
Sejumlah tahapan lanjutan masih akan dilakukan.
Mulai uji publik hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tujuannya agar substansi raperda benar-benar matang dan sesuai kebutuhan daerah.
”Nanti tetap ada uji publik dan tahapan lain sampai akhirnya disepakati bersama bupati dan DPRD untuk disahkan menjadi perda,” tandasnya.(yan/naz)
Editor : Achmad RW