Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Soal UMK Jombang 2026 yang Belum Ditentukan, Disnaker: Nilainya Pasti Naik, Tapi Sabar Ya!

Ainul Hafidz • Jumat, 19 Desember 2025 | 12:42 WIB

 

Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RadarJombang.id – Menjelang akhir tahun, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang mulai ada titik terang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menyatakan telah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penghitungan UMK sebelum nantinya diusulkan ke Gubernur Jatim.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdianto mengatakan, pihaknya baru saja menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Surat terkait PP itu baru kami terima tadi (kemarin) pagi. Dari provinsi juga sudah ada surat yang mengatur tindak lanjut pelaksanaan aturan tersebut,” ujar Isawan, Kamis (18/12).

Setelah terbitnya PP tersebut, pemerintah daerah wajib menyiapkan tahapan penetapan UMK di daerah.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun agenda dan mekanisme yang harus dilalui sesuai regulasi.

”Di antaranya nanti ada pengusulan bupati ke gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutnya dibahas di tingkat provins. Penetapan UMK dilakukan gubernur melalui keputusan gubernur,” jelasnya.

Nanang memastikan nilai UMK Jombang tahun depan mengalami kenaikan, meski besaran pastinya belum bisa menyebutkan.

”Yang jelas nilainya pasti naik. Namun, kami masih menunggu data fix dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi bahan perumusan UMK,” katanya.

Terkait tenggat waktu pengusulan ke provinsi, dia menyebut hingga saat ini belum ada jadwal pasti yang ditetapkan.

”Karena di surat dari provinsi tadi belum dicantumkan tanggal pengusulan. Karena itu masih kami koordinasikan,” ujarnya.

Penetapan UMK membutuhkan proses dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Sejumlah tahapan harus dijalani, termasuk penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.

”Kami juga akan menampung aspirasi baik dari serikat buruh dan pekerja, maupun dari pihak perusahaan. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses itu,” katanya. (fid/naz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #umk #2026 #naik