Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ratusan Desa di Jombang Belum Punya Perbup Batas Desa, Ini Risikonya

Ainul Hafidz • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:54 WIB

 

 

ILUSTRASI: Batas salah satu desa di Kecamatan Ngusikan yang sudah diterbitkan perbup tahun ini.
ILUSTRASI: Batas salah satu desa di Kecamatan Ngusikan yang sudah diterbitkan perbup tahun ini.

Radarjombang.id – Penetapan batas desa di Kabupaten Jombang masih berjalan lamban. Hingga akhir tahun ini, dari total 302 desa, baru 56 desa yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.

”Secara total, sampai sekarang baru 56 desa yang sudah memiliki perbup batas desa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum.

Artinya, masih terdapat 246 desa yang belum mengantongi perbup batas desa. Dari 56 desa yang sudah tuntas, sebagian besar memperoleh perbup pada 2023, sedangkan 11 desa lainnya baru terbit tahun ini.

”Jadi yang 45 desa itu perbupnya keluar 2023, sementara 11 desa yang terbaru tahun ini semuanya berada di Kecamatan Ngusikan,” imbuhnya.

Pada 2023, penerbitan perbup batas desa tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Jombang, Peterongan, dan Tembelang.

Sementara desa-desa lain masih harus menunggu giliran karena proses pengajuan belum seluruhnya rampung. Saat ini ada sekitar 23 desa yang sudah kami ajukan,” ungkapnya.

Nursila mengakui, penerbitan perbup batas desa tidak dapat dilakukan secara serentak. Prosesnya harus melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang difasilitasi Biro Hukum provinsi.

”Tahapannya cukup panjang karena harus ada harmonisasi terlebih dahulu,” katanya.

Meski demikian, penyelesaian batas desa ditargetkan terus berlanjut pada tahun depan. DPMD memastikan sisa desa yang belum memiliki perbup akan diproses secara bertahap. ”Kemarin kami tidak menentukan desa mana yang diprioritaskan. Yang terpenting tidak ada masalah dan semuanya sudah klir, termasuk validasinya,” tuturnya.

Menurut Nursila, apabila masih ditemukan persoalan batas wilayah atau data belum klir, proses penerbitan perbup akan ditunda sementara.

Namun secara umum, ia memastikan kondisi desa-desa di Jombang sudah tidak bermasalah. ”Kalau masih ada yang bermasalah, otomatis kita tunda dulu sampai klir.

Tetapi, di Jombang insya Allah semua desa sudah klir,” imbuhnya.

Kebijakan penetapan batas desa merupakan mandat pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah memiliki perbup batas desa lengkap dengan titik koordinat wilayah.

”Batas desa itu sesuai arahan pemerintah pusat dan harus ada perbupnya. Prosesnya dilakukan bertahap karena perlu harmonisasi,” katanya.

Program penetapan batas desa mulai berjalan setelah kewenangannya dilimpahkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Jombang ke DPMD Jombang, termasuk kelengkapan data koordinat wilayah desa. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Batas desa #Perbup Desa #Jombang #Ratusan