Radarjombang.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.
Aturan tersebut mulai berlaku akhir pekan ini, tepatnya Jumat (19/12), sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Sugianto melalui Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiran Bambang Tedjoatmoko mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:
HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan dilakukan dalam sejumlah periode.
”Untuk libur Nataru sudah ada surat keputusan, pembatasan angkutan barang. Mulai dibatasi itu 19 dan 20 Desember, setelah itu bisa berjalan.
Kemudian dibatasi lagi 23 sampai 28 Desember, lalu berjalan kembali, dan tanggal 2 sampai 4 Januari 2026 dibatasi lagi,” kata Tedjo.
Pembatasan tersebut tidak dilakukan secara penuh, melainkan melalui pengaturan jam operasional.
Sesuai ketentuan, pembatasan pada ruas jalan non-tol berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00. ”Sedangkan untuk ruas jalan tol pukul 00.00-24.00,” imbuhnya.
Tedjo menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol. Untuk ruas jalan tol di Jawa Timur, pembatasan mencakup Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi dan Gending–Paiton (fungsional).
Sementara itu, pada ruas jalan non-tol di Jawa Timur, pembatasan berlaku di antaranya pada jalur Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Baca Juga: Pemasangan PJU Ploso-Gedeg Jombang Tak Kunjung Tuntas, Dishub Ungkap Alasannya
Namun demikian, Dishub Jombang menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.
Angkutan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti kendaraan penbawa kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
”Yang dibatasi itu angkutan barang tertentu. Untuk angkutan barang seperti sembako dan BBM masih tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto