Radarjombang.id – Sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang menerima 14 laporan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Mayoritas kasus berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini menunjukkan dinamika ketenagakerjaan yang cukup tinggi.
’’Dari total 14 kasus, terdiri dari tiga kasus perselisihan hak karyawan dan 11 kasus PHK,’’ kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.
Disnaker tidak tinggal diam menghadapi berbagai laporan tersebut. Berbagai langkah cepat dilakukan.
Salah satunya dengan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan supervisi langsung. Pendekatan dialogis menjadi prioritas awal sebelum masuk ke proses hukum formal.
Penyelesaian di tingkat Disnaker umumnya berlangsung melalui mediasi atau perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja. Jika mediasi tidak menemukan titik temu, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.
’’Anjuran ini merupakan rekomendasi berbasis hukum yang menjadi rujukan bagi pihak yang berselisih. Dari sini, mereka bisa memutuskan apakah akan melanjutkan ke jalur hukum atau pengadilan,’’ jelasnya.
Isawan menegaskan komitmen Disnaker Jombang sebagai jembatan penyelesaian perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan. Disnaker selalu siap menampung keluhan dan membantu proses penyelesaian secara profesional dan sesuai aturan.
’’Kalau ada keluhan, datang saja ke kantor Disnaker Jombang. Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin menyelesaikan masalah lewat mekanisme resmi,’’ imbaunya.
Isawan juga menuturkan landasan hukum yang digunakan dalam penyelesaian PHI, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024.
Tahapan yang wajib dilalui dalam menangani perselisihan tenaga kerja, mulai dari perundingan bipartit. Pencatatan di Disnaker, konsiliasi atau arbitrase untuk kasus tertentu. Hingga mediasi yang menjadi proses wajib sebelum pengadilan.
’’Jika semua upaya damai tidak berhasil, kasus dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dirancang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,’’ ungkapnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto