Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Luas Lahan di Draf Perbup PLP2B Jombang Menyusut, Kok Bisa?

Ainul Hafidz • Rabu, 12 November 2025 | 14:43 WIB

 

   ILUSTRASI: Petani bersiap menanam padi di antara bangunan perumahan di Kecamatan Jombang.   
  ILUSTRASI: Petani bersiap menanam padi di antara bangunan perumahan di Kecamatan Jombang.  

Radarjombang.id – Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang dipastikan menyusut dibanding hasil pendataan tahun lalu.

 

Dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), luas LP2B yang diusulkan sekitar 35 ribu hektare. Padahal hasil pemetaan tahun 2023 tercatat mencapai 36.160 hektare.

Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil pembaruan data sekaligus sinkronisasi dengan berbagai instansi teknis.

”Untuk LP2B kita nanti sekitar 35 ribu hektare. Itu sudah dihitung per-kecamatan, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu penetapan,” ujar Eko.

Menurutnya, penyusutan terjadi karena dua faktor utama. Pertama, perubahan metode pembacaan peta mengikuti sistem baru yang digunakan Kantor Pertanahan Jombang. ”Dengan metode baru, misalnya luas satu hektare bisa berkurang menjadi sekitar 0,9 hektare. Jadi lebih presisi,” imbuhnya.

Faktor kedua, hasil koreksi lapangan yang memperbarui data sebelumnya. Sejumlah lahan yang dulu tercatat sebagai sawah dalam data SPPT PBB kini telah beralih fungsi menjadi permukiman.

”Kami kurangi bagian yang sudah menjadi rumah, jadi datanya lebih akurat,” tambahnya. Meski begitu, Eko menegaskan penyusutan tidak signifikan. Luasan berkurang hanya ratusan hektare dari hasil pendataan 2023. ”Tidak sampai 1.000 hektare,” katanya.

Data LP2B tersebut kini diproses bersama Dinas PUPR Jombang agar tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

”Tugas teman-teman dinas PUPR mengintegrasikan luasan LP2B dengan tata ruang, supaya tidak berbenturan dengan tata ruang. Karena ada kawasan industri atau permukiman dan sebagainya,” tutur Eko.

Ia menambahkan, sinkronisasi data antarinstansi perlu dilakukan secara rutin setiap tahun. Termasuk antara Disperta, Bapenda, dan instansi teknis lain.

Tujuannya agar data lahan selalu mutakhir, terutama untuk penerapan insentif dan disinsentif bagi petani. ”Data harus by name dan by address. Jangan sampai yang tidak punya sawah justru nanti terdata sebagai penerima insentif,” tegasnya.

Sebagai catatan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Jombang 2021–2041 mencatat kawasan tanaman pangan seluas 38.149 hektare yang tersebar di 20 kecamatan. Kecamatan Wonosalam tidak termasuk karena dikategorikan sebagai kawasan hortikultura. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Disperta #Perbup #dinas pertanian #Jombang #Pemkab Jombang