Radarjombang.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan penataan pegawai non ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM, Anwar, menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN 2024.
’’PPPK Patuh Waktu ini memiliki Nomor Induk atau NIPPPK dan akan berkinerja sebagai ASN,’’ kata Anwar.
Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengusulkan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) NIPPPK Paruh Waktu ke BKN sejumlah 4.105 orang.
’’Dalam waktu dekat, kami akan segera menjadwalkan pembangian SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, karena 99% usul pertek kami telah di setujui BKN,’’ jelasnya.
Dengan diangkatnya pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Anwar menghimbau kepada pejabat maupun kepala perangkat daerah untuk tidak lagi melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penerapan manajemen talenta ASN dan penataan pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dapat membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jombang. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto