Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ramai Disorot, Begini Cara Gampang Hitung PBB Biar Tak Tertipu Tagihan

Achmad RW • Senin, 18 Agustus 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB

Radarjombang.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan jadi buah bibir di Jombang.

Banyak warga mengeluhkan tagihan PBB yang terasa lebih tinggi, padahal aturan resminya sudah jelas diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Masalahnya, tidak semua orang paham bagaimana cara menghitung PBB dengan benar. Akibatnya, banyak yang hanya pasrah menerima angka di surat tagihan, tanpa tahu darimana nominal itu berasal. Padahal, menghitung PBB sebenarnya bisa dilakukan sendiri dengan rumus sederhana.

Nah, biar Anda tidak bingung lagi, berikut panduan lengkap menghitung PBB sesuai aturan Perda Jombang nomor 13 tahun 2023:

1. Tentukan NJOP Total

Pertama, Anda harus tahu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan. NJOP inilah dasar perhitungan PBB. Jumlahkan NJOP tanah + NJOP bangunan untuk mendapat NJOP total.

2. Kurangi dengan NJOPTKP

Setiap wajib pajak mendapat pengurangan tetap berupa NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta. Jadi, NJOP total dikurangi Rp10 juta, hasilnya disebut NJOP kena pajak.

3. Sesuaikan dengan Tarif PBB

Tarif PBB diatur dalam Pasal 8 Perda No. 13/2023. Tarifnya progresif, makin besar NJOP, makin tinggi tarifnya.

NJOP < Rp250 juta → 0,02%

Rp250 juta – < Rp500 juta → 0,04%

Rp500 juta – < Rp750 juta → 0,06%

Rp750 juta – < Rp1 miliar → 0,08%

Rp1 miliar – < Rp1,25 miliar → 0,1%

Rp1,25 miliar – < Rp1,5 miliar → 0,12%

Dan seterusnya sesuai skala.


Untuk lahan pertanian dan peternakan, tarifnya lebih murah. Misalnya, NJOP di bawah Rp250 juta hanya dikenai 0,015%.

4. Hitung PBB Terutang

Rumusnya sangat mudah:

> PBB = (NJOP total – Rp10 juta) × tarif

Jika NJOP total kurang dari atau sama dengan Rp10 juta, maka otomatis PBB = 0.

Contoh Nyata Perhitungan

Bayangkan sebuah rumah dengan NJOP tanah + bangunan senilai Rp800 juta.

NJOP total = Rp800 juta

Dikurangi NJOPTKP Rp10 juta → NJOP kena pajak = Rp790 juta

Berdasarkan tabel, NJOP Rp750 juta – < Rp1 miliar kena tarif 0,08%

Maka PBB = 790.000.000 × 0,08% = Rp632.000


Itulah jumlah PBB yang harus dibayar pemilik rumah tersebut setiap tahun.

Kenapa Warga Harus Tahu Cara Hitung PBB Sendiri?

Dengan memahami rumus ini, Anda bisa:

Mengecek apakah tagihan PBB yang tertera di SPPT sudah benar.

Menghindari salah hitung yang berujung membayar lebih mahal.

Merencanakan keuangan rumah tangga lebih baik, karena tahu besaran pajak tahunan.

Jadi, tidak ada lagi alasan bingung saat menerima surat tagihan. Mulai sekarang, Anda bisa langsung cek dan hitung sendiri, bahkan sebelum SPPT sampai ke rumah. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#PBB P2 2025 #pajak jombang naik #Jombang #menghitung pajak #cara #Pajak