Radarjombang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) didok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8).
Paripurna dihadiri Bupati Warsubi, Wabup Salman dan Ketua DPRD Hadi Atmaji.
’’Selanjutnya draf Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan,’’ kata Hadi Atmaji.
Seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi perda.
Rahmat Agung Saputra dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemkab Jombang yang menyesuaikan tarif PBB-P2 dari sebelumnya tarif tunggal 0,2% menjadi empat tarif umum.
Tarif tertinggi diperuntukkan bagi NJOP di atas Rp 5 miliar. Dibawah nilai tersebut tarifnya lebih rendah.
Bahkan, untuk tanah pertanian dan peternakan, tarifnya diturunkan dari 0,175% menjadi 0,1% tanpa batasan nilai NJOP.
’’Kami menyambut baik penetapan tarif maksimal 0,2% ini. Diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat,’’ ujarnya.
Thoyib Faizin dari Fraksi PKS-Nasdem mendukung pemberian stimulus pada Nomor Objek Pajak (NOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertentu.
Ini dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kenaikan PBB-P2 akibat pembaruan data NJOP.
’’Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat,’’ ucapnya.
Mereka juga mendorong agar mekanisme stimulus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan terus dievaluasi dampaknya terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan petani.
Baca Juga: DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Berikan Masukan Perubahan Perda PDRD
Dari Fraksi Gerindra, Machin menegaskan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah regulasi krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
’’Fraksi Gerindra akan terus mengawal perda ini. Janji pemerintah daerah adalah memastikan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat
, serta pengenaannya dilakukan secara wajar, objektif, dan proporsional,’’ tegasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto