RadarJombang.id - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (17/1).
Mereka berencana untuk membahas satu tambahan regulasi yang bakal digodok secara intensif. Yakni upaya pencegahan terhadap judi online di Kabupaten Jombang.
’’Keinginan membuat aturan pencegahan judi online ini menguat saat teman-teman DPRD melakukan reses kemarin. Dan sesuai tugas serta kewenangan kami, regulasi ini bakal kami dorong untuk dibahas tahun ini,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.
Regulasi itu menjadi upaya pencegahan segala bentuk perjudian yang bahkan saat ini sudah menyasar anak usia sekolah.
’’Selain telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, dari data yang kami kantongi, kondisinya sudah sangat miris,’’ ucapnya.
Sebanyak 40% dari total remaja usia 11 dari sampai 16 tahun sudah terlibat judi online.
’’Dalam konteks ini, kehadiran negara sangat diperlukan. Karena bagaimanapun, ada kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,’’ ungkapnya.
Ditegaskan Kartiyono, sudah banyak contoh kejadian yang dipicu jeratan judi online.
Publik Kota Santri tentu masih ingat ada istri yang membakar suami, akibat judi online.
’’Untuk mencegah kejadian terulang, harus ada regulasi yang menaungi. Tapi yang ingin kami tekankan di sini, bukan masuk ke dalam tahapan justifikasi,’’ tegasnya.
Ditekankan sejak awal, wakil rakyat memastikan jika hasil regulasi yang dikeluarkan tidak bakalan mereduksi undang-undang.
Karena berbicara penindakan ada UU ITE sampai KUHP, dan dewan tidak ingin mencampuri domain itu.
’’Regulasi yang kami maksudkan disini adalah upaya pencegahan, edukasi, hingga perlindungan terhadap korban. Agar mereka, tidak terjebak ke dalam segala bentuk jeratan judi,’’ paparnya.
Dicontohkan Kartiyono, di Jakarta ada Perda nomor 5 tahun 2019, tentang penanggulangan dan pencegahan judi.
Kemudian di Perda Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2018 juga tentang penanggulangan dan pencegahan judi.
Perda Kota Bandung Nomor 10 tahun 2018, hingga ada Perda Provinsi Bali yang mengatur aturan serupa.
’’Seiring kondisi ini, sudah saatnya Jombang melakukan langkah serupa. Agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka,’’ tegasnya. (yan/jif/riz)
Editor : Achmad RW