RadarJombang.id – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 periode 2 yang harusnya ditutup 31 Desember diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Sementara, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK periode pertama diumumkan maksimal hari ini jam 23.59 WIB.
”Perpanjangan ini dilakukan se-nasional yang diumumkan pada 30 Desember,” ujar Bambang Suntowo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Senin (30/12).
Bambang mengatakan, perubahan jadwal hanya terjadi pada pendaftaran seleksi saja, sementara jadwal yang lain tetap.
Seperti seleksi administarsi yang tetap dilakukan maksimal 3 Februari, dan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 4-18 Februari.
Dijelaskan, ada beberapa kategori yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK periode kedua.
Yakni untuk tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN, pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi tahap pertama, tidak lolos seleksi administrasi CPNS, dan belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN (PPPK maupun CPNS).
Ada empat formasi yang dapat dilamar. Yaitu pengelola umum operasional dengan ijazah minimal SD sederajat. Gaji yang ditawarkan Rp 1.938.500 – Rp 2.209.890.
Operator pelayanan operasional dengan ijazah minimal SMA sederajat. Dengan tawaran gaji antara Rp 2.511.500 - Rp 2.863.110.
Pengelola layanan operasional dengan ijazah minimal DIII. Dengan tawaran gaji Rp 2.858.800 - Rp 3.259.032.
Serta Penata layanan operasional dengan minimal ijazah S1 dengan tawaran gaji Rp 3.203.600 - Rp 3.652.104.
"Itu formasi yang sudah di mapping BKN sesuai dengan database BKN, khusus yang tidak memenuhi syarat ya," jelasnya.
Sementara itu, pengumuman seleksi kompetensi PPPK periode pertama bakal dilakukan pada Selasa (31/12) maksimal pukul 23.59 WIB.
Itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN, yaitu diumumkan 24-31 Desember.
”Sampai sore ini masih belum diumumkan, kalau sesuai jadwal maksimal besok (selasa) jam 23.59,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Achmad RW