Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dinas PUPR Jombang Buka Helpdesk PBG untuk Percepatan Perizinan Dasar Konstruksi

Ainul Hafidz • Senin, 30 September 2024 | 19:47 WIB
Petugas tengah melayani pemohon di kantor Dinas PUPR Jombang.
Petugas tengah melayani pemohon di kantor Dinas PUPR Jombang.

RadarJombag.id -  Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang tahun ini meluncurkan helpdesk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Helpdesk ini dibuka sebagai upaya percepatan untuk persetujuan perizinan dasar konstruksi.

Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, menjelaskan, pengamatan yang dilakukan di lapangan persepsi masyarakat ketika mengurus PBG prosesnya rumit.

Dikarenakan mekanisme proses yang membutuhkan rencana teknis bangunan gedung. ”Dimana tidak semua orang paham akan teknis,” kata Edy.

Selama ini, penyelenggaraan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Jombang mengalami banyak hambatan.

Di antara penyebabnya, belum adanya panduan rencana teknis bangunan gedung sebagai syarat kelengkapan dalam PBG.

Menyikapi hal itu, pihaknya mencetuskan inovasi tersebut. Ada beberapa manfaat yang didapat dengan adanya aksi perubahan itu.

Di antaranya, pemilik bangunan maupun konsultan perencana dapat mengetahui standar dokumen teknis yang harus dilengkapi dalam permohonan PBG.

”Mempercepat permohonan pada SIMBG, karena pemilik bangunan dan konsultan perencana sudah melengkapi semua dokumen dengan baik dan benar,’’ imbuhnya.

Ketiga, indeks kepuasan masyarakat pada pelayanan PBG juga makin meningkat.

’’Dengan adanya helpdesk PBG sangat membantu masyarakat maupun pihak ketiga dalam melakukan pengajuan permohonan PBG,’’ tuturnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Beri Adendum Pekerjaan di Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Diwek, Ini Rinciannya

Ini dibutikan pengajuan permohonan PBG yang biasanya memakan waktu cukup lama, secara signifikan dapat ditekan menjadi lebih cepat.

Hal ini dikarenakan minimnya revisi kelengkapan dokumen ataupun pengembalian berkas.

”Dengan adanya Helpdesk PBG diharapkan dapat mengurangi pengembalian berkas dan mempercepat proses PBG,” kata Edy.

Masyarakat dapat mengakses helpdesk PBG pada laman https://pupr.jombangkab.go.id.

Helpdesk itu berupa e-Book Panduan Rencana Teknis Bangunan Gedung Fungsi Hunian dan e-Book Panduan Rencana Teknis Bangunan Gedung Fungsi Usaha. (fid/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#PBG #Jombang #Konstruksi #dinas PUPR #perizinan