Radarjombang.id - Kabar Perumda Perkebunan Panglungan utang Rp 1,5 miliar perumda ke BPR UMKM Jawa Timur dibenarkan Pemkab Jombang.
Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Aminatur Rokhiyah membenarkan Perumda Perkebunan Panglungan mempunyai pinjaman di Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar.
”Waktu itu kalau tidak salah pada tahun 2021. Saya juga masih belum menjabat di sini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sehingga, dirinya juga tidak begitu mengetahui detail perjanjian antara Bank UMKM Jatim dan Perumda Perkebunan Panglungan.
”Informasi dari direktur, waktu itu satu-satunya perusahaan yang mendapat suntikan pijaman untuk usaha porang,” katanya.
Terlebih lagi, pada saat itu harga porang sedang tinggi-tingginya. Sehingga prospek untuk mendapatkan untung menjadi besar.
Hanya saja kondisi itu berbanding terbalik. Justru harga porang sedang merosot. Sehingga, mengalami kerugian.
Bahkan perusahaan milik Pemkab Jombang tersebut tidak bisa membayar angsuran.
”Angsurannya itu Rp 500 juta. Sesuai dengan perjanjian ada tambahan Rp 90 juta. Setiap tahun membayar Rp 590 juta,” bebernya.
Ditambahkannya, Perumda Perkebunan Panglungan sempat tidak bisa mengangsur cicilan tersebut.
Sehingga, terpaksa membayar angsuran dengan meminjam anggaran penyertaan modal.
”Tapi saat ini sudah dikembalikan. Bahkan program penyertaan modal sudah terserap untuk kegiatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Waduh! PD Panglungan Utang Bank Rp 1,5 Miliar, Tapi Jaminannya Pakai Sertifikat Orang
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, jumlah penyertaan modal yang disuntikkan Pemkab Jombang ke Perumda Perkebunan Panglungan cukup fantastis.
Berdasarkan Perda 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan, Bab V pasal 5 menyatakan, modal PDP Panglungan (sekarang berganti menjadi Perumda Perkebunan Panglungan) adalah kekayaan Pemerintah Kabupaten Jombang yang dipisahkan.
Pasal 6 menyatakan, modal disetor PDP Panglungan ditetapkan sebesar Rp 10.996.195.530,00.
Tidak hanya itu, pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dan Bupati Jombang memutuskan:
BAB IV Besaran Penyertaan Modal Pasal 5 (1) Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.500.000.000,00. (2) Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3.400.000.000,00.
Selain itu, Perumda Panglungan juga mengelola aset lahan dengan luasan mencapai 90 hektare lebih.
Dengan ragam kegiatan budi daya di dalamnya, mulai dari perkebunan kopi, cengkeh, kakao dan sejumlah tanaman perkebunan produktif lainnya.
Besaran modal ini jomplang dengan pendapatan daerah dari pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan berturut-turut pada tahun 2020 hanya sebesar Rp 69 juta, lebih parah lagi pada tahun 2021 Perumda Perkebunan Panglungan tidak menyetor PAD alias ngeblong.
Selanjutnya pada laporan 2022 besaran PAD yang disetor dari Perumda Panglungan hanya kisaran Rp 30 juta. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW