RadarJombang.id - Batas akhir pemberkasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jatim yang lolos akan berakhir 14 Januari.
Namun hingga kemarin (4/1), link SSCASN untuk guru PPPK yang lolos masih belum bisa diakses.
Padahal pada PPPK yang lolos seleksi butuh mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secepatnya.
’’Link untuk pengisian DRH belum dibuka. Kalau kabupaten sudah dibuka, padahal 14 Januari nanti harus sudah selesai semua,’’ kata Budi Susetyo, koordinator P1 PPPK guru SMA/SMK dan SLB Jombang.
Budi tak tahu, kapan link dibuka dan bisa dipakai untuk mengisi DRH. Seluruh PPPK yang lolos harus masuk grup telegram.
Total ada 5.495 orang yang harus masuk. Hingga kemarin sudah ada 5.358 orang yang masuk.
’’Mungkin menunggu sisanya gabung dulu baru dibuka linknya,’’ jelasnya.
Sementara menunggu link dibuka, ia melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Puluhan calon PPPK kemarin mengantre di RSUD Jombang untuk meminta surat keterangan sehat.
Baca Juga: Soal Penempatan Guru SMA/SMK Hasil Seleksi PPPK 2023, Cabdindik: Tunggu Saja SK dari BKD Jatim
Menurut Budi, ini syarat paling berat yang harus disertakan.
Sebab, tak cukup hanya waktu satu hari untuk mendapatkannya. Ada tes kejiwaan, jasmani dan napza.
’’Kami sudah mengurus pada Jumat (30/12/2023). Hari ini (kemarin,Red) baru tes kejiwaan,’’ jelasnya.
Syarat lainnya diunduh melalui link yang saat ini belum bisa diakses. Yaitu surat lamaran dan surat pernyataan sebanyak lima poin.
’’Surat lamaran ada formatnya, dan itu menunggu bisa diunduh di link,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, mengatakan, tidak ada informasi ke cabdin terkait belum dibukanya link SSCASN CPPPK sehingga belum bisa mengisi DRH.
’’Kami kurang tahu, karena proses pemberkasan peserta langsung dipandu oleh BKD Jatim,’’ ucapnya.
Ia juga mengaku tak tahu, kapan link akan dibuka. Sebab, proses perekrutan PPPK guru 2023 langsung dengan BKD Provinsi Jawa Timur. (wen/jif)
Editor : Achmad RW