Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rencana Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar di Jombang, BPKAD: Kita Tunggu Audit BPK

Ainul Hafidz • Selasa, 21 November 2023 | 22:00 WIB

 

Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB

JOMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang tak bisa langsung mengeksekusi pengajuan penghapusan tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) periode 2002-2014 sebesar Rp 21 miliar.

BPKAD Jombang, menyebut penghapusan tunggakan PBB itu harus dikonsutasikan dulu dengan tim auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.

Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh mengatakan, saat ini sudah menerima dokumen pengajuan penghapusan tunggakan PBB-P2 dari Badan Pendapatan Daerah Jombang.

Namun, pihaknya terlebih dulu akan melakukan konsultasi dengan tim auditor dari BPK RI.

”Jadi kami belum bisa langsung menghapus dari neraca pada LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Namun, masih perlu didiskusikan dengan tim auditor BPK RI pada saat mengaudit LKPD Pemkab Jombang tahun anggaran 2023,” kata Nashrulloh, Minggu (19/11).

Dijelaskan, dalam prosesnya ketika sudah diketahui hasil audit akan ada tindaklanjuti.

”Hasil audit akan dituangkan dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan), setelah itu kita menyiapkan TL (tindak lanjut) khususnya pada penghapusan tunggakan PBB-P2,” ujar Nashrulloh.

Sebelumnya, Bapenda Jombang sudah mengirim dokumen penghapusan tunggakan PBB periode 2002-2014 sebesar Rp 21 miliar ke BPKAD Jombang, Oktober lalu.

Langkah itu dilakukan setelah pembahasan dan pencermatan bersama dengan tim teknis rampung.

Untuk diketahui, piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di Jombang sangat tinggi.

Baca Juga: Rencana Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Jalan di Tempat, Begini Kata Bapenda Jombang

Selama 20 tahun terakhir, piutang menumpuk hingga mencapai Rp 33 miliar.

Terhadap permasalahan ini, BPK sudah me-warning pemkab agar melakukan langkah-langkah untuk pengurangan tunggakan pajak.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang berencana melakukan penghapusan tunggakan PBB-P2 periode 2002-2014 yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.

Bapenda mengklaim, selain sudah tak bisa ditagih, secara aturan tunggakan itu sudah kadaluwarsa.

Kebijakan ini sempat menuai pro-kontra di kalangan pemerintah desa. Sebagian kepala desa mempertanyakan data tunggakan pajak.

Sebab, selama ini tak merasa punya tunggakan pajak. Selain itu, kepala desa/kelurahan takut di belakang hari muncul masalah hukum.

Dalam perkembangannya, seluruh kepala desa/kelurahan yang tercatat memiliki tunggakan pajak akhirnya menandatangani surat persetujuan penghapusan tunggakan pajak.

Tidak hanya itu, bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait tunggakan pajak yang diduga nyantol di sejumlah oknum petugas pemungut pajak.

Setelah melakukan klarifikasi kepada sekitar empat oknum pemungut pajak, kejaksaan memberikan waktu kepada oknum tersebut untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, tim kejaksaan juga berkoordinasi dengan inspketorat terkait penagihan piutang itu. (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#BPKAD #Jombang #Bapenda #Penghapusan #Tunggakan PBB