JOMBANG - Dinas PUPR Jombang melalui bidang tata ruang dan pertanahannya meluncurkan layanan permohonan keterangan rencana kabupaten (KRK) secara online sejak Mei lalu.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan yang berbasis website dan lebih mudah diakses.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan, aplikasi itu merupakan layanan online untuk mengajukan permohonan KRK.
Sehingga masyarakat dapat dengan mudah, tidak repot dan fleksibel untuk menggunakan layanan dari manapun dan kapanpun.
’’Tidak perlu mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor, hanya dengan handphone android atau komputer bisa mengakses layanan dengan cepat dan mudah,’’ kata Bayu.
Pihaknya harus terus berusaha melakuka perubahan dan inovasi layanan sebagai upaya mewujudkan tanggung jawab dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
’’Untuk mengakses layanan itu, pemohon dapat mengakses melalui link https://layanan-pupr.jombangkab.go.id/tarunah/,’’ imbuhnya.
Setelah diklik, akan muncul keperluan yang disyaratkan.
Pertama, pemohon harus melakukan registrasi dahulu untuk login dengan mengisi nama, alamat, NIK, nomor handphone, dan NIB bagi pemohon yang mengajukan rencana kegiatan untuk usaha.
Selain dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan KRK secara online, peluncuran sistem informasi ini dapat memudahkan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan sebagai penyelenggara layanan untuk mengelola data permohonan secara digital.
"Sehingga akan lebih mudah dan cepat ketika ingin melakukan penelusuran data,’’ tuturnya.
Meski demikian, untuk sementara KRK belum bisa terbit secara online.
Sehingga pemohon masih harus datang ke kantor untuk melakukan pengambilan.
Ke depan, diharapkan sistem informasi ini dapat menampung beragam layanan aplikasi yang sudah ada sebelumnya.
"Sehingga, dalam satu aplikasi ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya sudah kita lakukan,’’ beber Bayu. (fid/jif/riz)
Editor : Achmad RW