Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tiga Kades di Jombang Maju Jadi Caleg, SK Pemberhentiannya Belum Turun

Anggi Fridianto • Sabtu, 16 September 2023 | 14:50 WIB

 

Ilustrasi caleg
Ilustrasi caleg

JOMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD  Jombang yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024 nanti.

Terdapat tiga kepala desa yang namanya masuk dalam DCS. Sejauh ini mereka sudah mengajukan pengunduran diri, namun SK pemberhentian dari bupati masih belum turun.

Data yang dihimpun dari DCS KPU Kabupaten Jombang, tiga kepala desa yang nyaleg di Kabupaten Jombang.

Ketiganya, adalah Jawahirul Fuad, Kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Edi Wijaya Kepala Desa/Kecamatan Ngoro dan Kasianto Kepala Desa/Kecamatan Bareng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto membenarkan perihal tiga kepala desa maju dalam pileg.

Saat ini, berkas pengunduran diri ketiga kepala desa itu sudah diterima DPMD Jombang.

”Ini masih tahap proses, berkas pengunduran diri ada tiga kepala desa,” ungkapnya.

Hanya saja, saat ditanya sejauh mana proses pengunduran diri, Sholahuddin tidak memberikan keterangan pasti.

Yang jelas, pengunduran diri yang diajukan dipastikan akan segera turun.

”Kalau diberhentikan kan juga proses penunjukan Pj juga,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin membenarkan ada tiga kepala desa yang mendaftarkan menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.

”Ketiganya sudah menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang dan menyetorkan tanda terima pengunduran diri,” katanya.

Sedangkan khusus SK pemberhentian diri dari pejabat berwenang alias bupati, diserahkan paling lambat maksimal awal Oktober mendatang.

”Untuk SK (pemberhentian) nanti diserahkan maksimal tanggal 3 Oktober,” tegas Asad. (yan/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #Caleg #Kepala Desa #sk pemberhentian