JOMBANG – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap tiga raperda partisipatif (usulan eksekutif), Senin (4/9) kemarin.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Kegiatan rapat berjalan lancar dan kondusif.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, jajaran Forkopimda Jombang, dan seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang serta seluruh anggota DPRD Jombang.
Tiga raperda yang dibahas masing-masing, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Raperda Perubahan kelima atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Raperda Susunan Perangkat Daerah.
”Setelah dilakukan pengkajian oleh pemkab, tiga raperda ini sangat penting untuk dijadikan perda,” ujar Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi usai menutup rapat.
Politikus PKB menambahkan, salah satu pentingnya membuat Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dikarenakan Perda Jombang Nomor 7/2015 tentang Bangunan Gedung sudah tak berlaku setelah terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sedangkan terkait dengan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ini juga sangat penting untuk peningkatan PAD (Pajak Asli Daerah).
Terlebih lagi, sebelumnya banyak tunggakan terkait dengan PBB. Sehingga perlu ada aturan baru agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Terkait dengan Raperda Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah, ini juga sangat penting dan harus segera dilakukan pembahasan,” katanya.
Dirinya menargetkan, pada akhir bulan nanti, tiga raperda tersebut sudah bisa disahkan menjadi perda. ”Sehingga, bisa segera diundangkan dan direalisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.(yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW