Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

BPKAD Percepat Sertifikasi Aset Pemkab Jombang

Achmad RW • Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi aset pemkab Jombang
Ilustrasi aset pemkab Jombang
JOMBANG – Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang terus melakukan percepatan sertifikasi aset daerah. Dari total aset tercatat mencapai 2.139 bidang, sebanyak 859 bidang sudah terbit seritifikat. Sebagian tengah berproses di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jombang.

Wabup Jombang Sumrambah melalui Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh mengatakan, hingga saat ini BPKAD terus melakukan percepatan sertifikasi aset-aset daerah. Setiap tahunnya, jumlah aset yang berhasil disertifikatkan terus bertambah. ”Sampai dengan Maret tahun ini ada tambahan 75 bidang,” bebernya.

Nashrulloh menerangkan, sesuai data Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah) BMD (Barang Milik Daerah) audit 2022, total aset Pemkab Jombang 2023 tercatat sebanyak 2.139 bidang. Dari ribuan aset itu, sebanyak 859 bidang kini sudah bersertifikat.  ”Sementara sebanyak 1.279 bidang aset belum bersertifikat,” imbuhnya.

Dikatakan, dari ratusan aset yang kini sudah bersertifikat, 75 bidang di antaranya merupakan penyelesaian selama tiga bulan terakhir. ”Jadi sampai 28 Maret sudah ada tambahan 75 bidang sudah keluar sertifikat, atau totalnya ada sebanyak 144 buku sertifikat. Karena satu bidang aset bisa keluar lebih dari satu buku sertifikat, terutama aset tanah bawah jalan,” tutur dia.

Tahun ini ditarget ada tambahan lebih banyak. Menyusul dokumen yang sudah diserahkan Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang sejak Januari lalu mencapai163 dokumen. ”Target Pemkab Jombang tahun ini sebanyak 450 buku sertifikat,” lanjut Nashrulloh.

Dijelaskan, ada banyak kendala dialami dalam menyelesaikan ribuan aset pemkab yang belum mengantongi sertifikat itu. Di antaranya, kurangnya SDM menangani pensertifikatan, dan fasilitas kurang mendukung kegiatan di lapangan. ”Lalu dokumentasi yang kurang atas aset yang selama ini dimiliki pemerintah daerah menjadi hambatan proses pemberkasan,” ujar dia.

Belum termasuk 375 bidang aset pemkab yang beralaskan hak Tanah Kas Desa (TKD). Di mana di atas aset itu sudah berdiri fasilitas umum. ”Terkait pemahaman dan ketentuan, sehingga menghambat proses pensertifikatan,” tutur Nasrulloh.

Karena itu, lanjut dia, pemkab sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari membentuk tim penyelamatan aset Pemkab Jombang beranggotakan OPD dan instansi vertikal di Jombang. ”Kita juga sudah membentuk kantor bersama sebagai sarana percepatan pemberkasan dan sebagai sarana koordinasi atas permasalahan yang muncul pada proses pensertifikatan,” lanjut dia.

Pihaknya juga rutin melaksanakan evaluasi agar progres dapat dilakukan pemantauan. ”Akan kita upayakan permohonan LO (legal opinion) atas 375 bidang yang beralaskan TKD,” kata Nashrulloh. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Jombang #sertifikasi #Lahan #Pemkab Jombang #Pengelolaan Aset Daerah #aset daerah #BPKAD Jombang #aset pemkab #aset