”Jadi untuk pekerjaan fisik atau sipil dendanya itu 1/1.000 dikali nilai kontrak,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo dikonfirmasi, Minggu (29/1) kemarin.
Dijelaskan, denda berlaku bagi setiap pekerjaan yang mengalami keterlambatan. Hal itu dituangkan dalam pernjanjian kontrak antara PPK proyek dengan kontraktor. ”Di kontrak ada klausul denda keterlambatan, apabila terjadi keterlambatan maka penyedia akan dikenakanan denda,” imbuh dia.
Menurut dia, terkait pengenaan denda juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari. ”Nomor satu dikontrak pasti ada, karena yang disepakati di situ,” kata Joko.
Mengacu persentase penghitungan denda, 1/1.000 dikalikan nilai kontrak sebesar Rp 3.971.224.295, pelaksana proyek harus menanggung denda per harinya mencapai sekitar Rp 3.971.224. Jika dikumulatifkan sejak proyek molor atau mulai 16 Desember 2022 hingga Minggu (29/1), denda sudah berjalan sekitar 45 hari. Sehingga denda yang harus dibayarkan kontraktor mencapai sekitar Rp 178.705.094. Itu pun angkanya bisa membengkak menjadi Rp 198.561.215 jika sampai 3 Februari nanti pekerjaan tak selesai.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo membenarkan terkait denda keterlambatan. ”Siapa yang memutuskan, yang jelas dia (kontraktor) sudah tahu (denda) aturannya 1/1.000 dari kontrak, dimulai dari perpanjangan,” kata Suwignyo.
Diakui, untuk Pasar Pon tambahan waktu selama 50 hari atau hingga 3 Februari. ”Maka nanti tinggal dikalikan itu, seharinya berapa, pada intinya mereka (kontraktor) tetap membayar kewajiban,” kata Suwignyo. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW