”Kami saat ini masih menunggu hasil keputusan PN (Pengadilan Negeri). Karena pemilik lahan mengajukan keberatan harga yang ditetapkan appraisal,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Hari Oetomo, kemarin.
Sesuai aturan, apabila tidak ada kesepakan terkait harga, pemilik lahan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan. ”Nantinya PN akan memutuskan bentuk atau besaran ganti ruginya berapa,” katanya.
Informasi yang dirinya dapat, keputusan PN itu akan keluar pada Selasa (27/12) mendatang. Dari hasil itu, nantinya yang akan menjadi dasar untuk pembayaran pembelian lahan tersebut. ”Jadi kita lihat nanti hasilnya seperti apa minggu depan itu,” bebernya.
Disinggung terkait waktu yang sudah mepet pengujung tahun, Hari masih optimistis pengadaan lahan untuk sentra PKL tersebut bisa tuntas tahun ini. ”Kan masih ada sampai tanggal 29 Desember nanti. Kalau tidak bisa selesai ya masuk SiLPA,” katanya.
Terlebih lagi, menurut Hari, hanya satu bidang saja yang masih belum sepakat dengan harga yang diajukan. ”Kemarin itu ditawar Rp 5 miliar, untuk ukuran lahan yang tidak setuju itu saya lupa berapanya,” bebernya.
Yang jelas pada P-PABD 2022, lanjut Hari, Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sebesar Rp 16,7 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membebaskan lahan seluas 6.327 meter persegi. ”Total keseluruhan yang kita bebaskan seluas 2 hektare,” pungkas Hari.(yan/naz/riz) Editor : Achmad RW