Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengadaan Lahan PKL di Jl KH A Dahlan, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

Achmad RW • Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:01 WIB
Lahan yang akan digunakan Pemkab Jombang sebagai tempat relokasi PKL
Lahan yang akan digunakan Pemkab Jombang sebagai tempat relokasi PKL
JOMBANG – Proyek pengadaan lahan untuk pembangunan sentra PKL (pedagang kaki lima) di Jalan KH A Dahlan hingga kini masih buram. Tarik ulur besaran harga antara pemkab dengan pemilik lahan masih alot, sampai-sampai prosesnya masuk ke pengadilan.

”Kami saat ini masih menunggu hasil keputusan PN (Pengadilan Negeri). Karena pemilik lahan mengajukan keberatan harga yang ditetapkan appraisal,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Hari Oetomo, kemarin.

Sesuai aturan, apabila tidak ada kesepakan terkait harga, pemilik lahan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan. ”Nantinya PN akan memutuskan bentuk atau besaran ganti ruginya berapa,” katanya.

Informasi yang dirinya dapat, keputusan PN itu akan keluar pada Selasa (27/12) mendatang. Dari hasil itu, nantinya yang akan menjadi dasar untuk pembayaran pembelian lahan tersebut. ”Jadi kita lihat nanti hasilnya seperti apa minggu depan itu,” bebernya.

Disinggung terkait waktu yang sudah mepet pengujung tahun, Hari masih optimistis pengadaan lahan untuk sentra PKL tersebut bisa tuntas tahun ini. ”Kan masih ada sampai tanggal 29 Desember nanti. Kalau tidak bisa selesai ya masuk SiLPA,” katanya.

Terlebih lagi, menurut Hari, hanya satu bidang saja yang masih belum sepakat dengan harga yang diajukan. ”Kemarin itu ditawar Rp 5 miliar, untuk ukuran lahan yang tidak setuju itu saya lupa berapanya,” bebernya.

Yang jelas pada P-PABD 2022, lanjut Hari, Pemkab Jombang menyiapkan anggaran  sebesar Rp 16,7 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membebaskan lahan seluas 6.327 meter persegi. ”Total keseluruhan yang kita bebaskan seluas 2 hektare,” pungkas Hari.(yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#relokasi #Pengadaan ahan #PKL #disdagrin #sengketa #Pemilik Lahan menggugat #pengadilan