”Alhamdulillah, untuk PAPBD, rencana besok, tanggal 27 Juli dokumen KUA-PPAS perubahan APBD 2022 akan dikirim ke DPRD,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang Muhammad Nashrulloh kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (26/7) kemarin.
Setelah dokumen KUPA PPAS APBD 2022 sudah diserahkan ke DPRD, untuk selanjutnya tinggal menunggu jadwal untuk dilakukan pembahasan. ”Setelah diserahkan DPRD nanti akan dibahas bareng antara banggar (badan anggaran) dan timggar (tim anggaran),” imbuhnya.
Disinggung terkait serapan APBD 2022, Nashrullah menyebut hingga pertengahan Juli masih di bawah 50 persen. ”Untuk serapan APBD, sampai dengan per tanggal 15 Juli kemarin masih 34,4 persen tapi itu data per 15 Juli sekarang sudah berjalan dan pastinya serapan juga bisa bertambah,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang tengah mengebut tahapan penyusunan P-APBD 2022. Sesuai aturan, APBD perubahan sudah disahkan paling lambat tiga bulan sebelum APBD berakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang Muhammad Nashrulloh mengatakan, saat ini tahapan penyusunan P-APBD 2022 sudah berjalan. ”Kalau hari ini tahapannya kita sudah mulai menyusun konsep RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) perubahan 2022. Setelah RKPD perubahan, itu nanti baru ke KUA-PPAS perubahan,” terangnya (27/6).
Nasrulloh menambahkan, untuk menyusun APBD perubahan 2022 dan lain-lain, harus didahului perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Kenapa demikian, lanjut Nasrulloh, supaya SiLPA defitinifnya sudah ditetapkan dengan perda. ”Itu sebagai bahan baku menyusun APBD perubahan 2022. Di samping itu juga ada laporan prognosis dan laporan sementer. Itu sebagai bahan evaluasi atau feedback (masukan) untuk penyusunan perubahan APBD 2022,” tandasnya.
Disinggung kapan target APBD perubahan 2022 ditetapkan, Nashrulloh belum bisa memastikan. Hanya sesuai aturan penatapannya paling lambat tiga bulan APBD berakhir. ”Alhamdulillah Jombang selama ini bisa menetapkan P-APBD di bulan September, rata-rata bulan September. Sehingga tidak sampai melalui batas waktu yang ditentukan baik PP 12 tahun 2019, maupun Permendagri 77 tahun 2020. ”Sehinga Oktober sudah bisa running,” imbuhnya. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW