”Itu terbukti masih banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat,” ujarnya. Hal ini menjadi catatan penting dan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk segera mengamankan semua aset yang dimiliki.
”Kalau dibiarkan khawatir rawan penyerobotan aset dan lain sebagainya. Ini sering kami bahas melalui rapat dengar pendapat dan paripurna,” katanya. Terbaru, ia mendapatkan aset milik Perumda Panglungan seluas 9,8 hektare yang belum bersertifikat. Hal ini harus menjadi perhatian jajaran direksi.
”Karena ini aset pemerintah meski dipisahkan,” imbuhnya. Lebih dari itu, pemkab juga tidak bisa segera menyelesaikan polemik aset yang berada di Simpang Tiga Mojongapit. Padahal permasalahan itu sudah bertahun-tahun. Khusus terkait polemik ruko iki pihaknya membentuk Pansus Simpang Tiga.
Terlebih, hal ini sudah menjadi temuan BPK sehingga harus segera dituntaskan. Harapannya, pembentukan pansus mampu menyelesaikan permasalahan Simpang Tiga Mojongapit. ”Kami mendorong pemerintah bisa mengelola aset dengan baik untuk peningkatan PAD,” pungkas Mas’ud. Editor : Achmad RW