Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terkait Perda RTRW Jombang, Tata Kawasan Utara Brantas Zona Industri

Rojiful Mamduh • Kamis, 9 Desember 2021 | 00:58 WIB
Terkait Perda RTRW Jombang, Tata Kawasan Utara Brantas Zona Industri
Terkait Perda RTRW Jombang, Tata Kawasan Utara Brantas Zona Industri


JOMBANG – Ada beberapa perubahan yang menonjol pada Perda No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang. Salah satunya, menata wilayah utara Brantas yang dijadikan sebagai kawasan zona industri.



Bayu Pancoro Adi Kepala Dinas PUPR Jombang mengatakan, ada perubahan cukup siginifikan pada kawasan Utara Brantas. Menyusul diberlakukannya Perda RTRW. ”Karena  Perda 21/2009 belum mengatur Utara Brantas menjadi kawasan industri. Sekarang mulai dilakukan penataan itu,” ujarnya kemarin.



Di Perda RTRW, lanjutnya, ada pembagian tiga zonasi. Di antaranya zona industri yang meliputi kegiatan pertambangan dan pengelolaan limbah aluminium. Ada juga zona kawasan permukiman dan zona pertanian yang meliputi kawasan perhutanan maupun pengembangan wisata.



Dia menyebut, pengembangan rencana kawasan industri (RKI) itu terdiri dari Kecamatan Bandarkedungmuluyo, Kabuh, Kudu dan Kecamatan Ploso. Untuk luas kawasan industri mencapai 2.685 hektare.



Sedangkan zona kawasan permukiman dibagi dua, yakni perkotaan dan pedesaan. Untuk kawasan perkotaan tercatat seluas 17.564 hektare. Lebih besar dibandingkan kawasan permukiman pedesaan yang hanya 11.234 hektare. Untuk  zona pertanian di Jombang seluas 38.149 hektare.



”Yang jelas nanti ada sosialisasi ke masyarakat. Karena perda ini juga sudah dinantikan masyarakat. Bahkan masyarakat berhak tahu,” sahut Danang Praptoko Kepala Bappeda Jombang kemarin. Hanya saja, rencana sosialisasi itu masih belum dilakukan. ”Sebenarnya kami ingin segera melakukan sosialisasi. Tapi masih melakukan konsolidasi internal dulu,” katanya.



Disampaikan, setelah diundangkan, menurutnya banyak organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang juga berperan penting. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, dan BPN. ”Minggu kemarin kami sudah menyamakan presepsi,” sebut Danang.


Bukan hanya itu, sebagai tindaklanjut regulasi baru masih membutuhkan perbup untuk hal yang lebih spesifik. Terlebih lagi, dalam perda itu mengatur mulai zonasi kawasan industri, permukiman dan pertanian. Sehingga harus diketahui banyak orang. ”Kami ingin nanti materi RTRW bisa diakses semua. Paling tidak masyarakat tahu lahan miliknya diperuntukkan untuk apa,” pungkas dia.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang