JOMBANG – Tindakan pemkab menghentikan pembangunan minimarket baru di Jalan PB Sudirman, Jombang mendapat respons dari pemerhati kebijakan publik. Achmad Sholikhin Ruslie mendorong pemkab melakukan penutupan permanen.
”Saya sangat sepakat dengan langkah pemkab untuk menghentikan pembangunannya, karena jelas tidak ber- IMB apalagi pihak pengembang melakukan perusakan taman tanpa izin, ini jelas melanggar hukum,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin.
Menurutnya, tindakan pengembang sudah sangat keterlaluan. ”Jelas hal ini sudah mengelabui pemkab dengan sengaja, perlu tindakan tegas, kalau perlu tidak usah dikeluarkan izinnya,” lontarnya.
Terlebih, perkembangan minimarket di Kabupaten Jombang sudah sangat membludak, serta dampaknya jelas membunuh pelaku usaha toko kelontong, termasuk pedagang pasar tradisional juga terancam.
”Jombang ini sudah sangat overload minimarketnya, sudah terbukti juga membunuh pasar dan pedagang juga toko kecil, jadi kalau mau diteruskan, harapan saya pemkab peka saja lah sama masyarakatnya,” imbuh.
Dia mengaku pesimis pemkab bakal menindak tegas pengembang minimarket nakal. ”Saya sendiri tidak yakin pemkab berani untuk menutup permanen, terlebih kalau melihat kasus yang sudah-sudah,” tegas praktisi pendidikan di Fakultas Hukum Untag Surabaya ini.
Bahkan, jika perlu lanjutnya, sejumlah minimarket yang kini telah beroperasi, bisa dilakukan evaluasi. ”Jadi jangan menambah lagi, kalau perlu yang sudah operasional tapi izinnya tidak ada langsung tutup,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembangunan minimarket baru di Jalan PB Sudirman Jombang menuai respons keras Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, pihak pengembang diduga nekat merusak fasilitas taman kota untuk pengembangan minimarket.
“Jadi dulu sempat mengajukan izin, tetapi saya tolak. Karena di sana mau dibuat permanen, di belakang ada toko. Jadi sampai hari ini kami tidak mengizinkan,” terangnya Plt (Pelaksana tugas) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Abdul Qudus melalui Ahmad Rofiq Ashari Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (8/4).
Terpisah Ilham Hero Koentjoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang mengatakan, pembangunan minimarket baru di Jalan PB Sudirman belum mengantongi izin alias bodong. ”Setelah saya cek untuk pembangunan Alfamart di Jl PB Sudirman izin belum masuk,” ujarnya. (9/4).
Sekda Minta Minimarket Taat Aturan
SEMENTARA itu, polemik terkait pendirian minimarket baru di Jl PB Sudirman juga mendapat respons dari Sekdakab Jombang Akhmad Jazuli. Yang menyesalkan tindakan pengembang minimarket. ”Intinya, kalau izin belum diterbitkan, jangan melakukan apapun,” tegasnya kemarin.
Dia menegaskan, terkait dengan kegiatan pembangunan termasuk pendirian minimarket baru, harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku. ”Saya titip pesan agar siapa saja harus mentaati peraturan yang ada jika ingin mendirikan bangunan di Jombang,” imbuhnya.
Menurutnya, semua hal yang akan dilakukan, mulai dari mendirikan bangunan, mendirikan toko dan lain-lain ada aturannya. Aturan tersebut juga tidak bisa dilanggar. ”Termasuk aturan mendirikan bangunan, jika nekat mendirikan bangunan tanpa izin, maka risiko harus diterima,” lanjutnya.
Menurutnya, memotong pohon yang berada pada titik-titik tertentu harus melalui izin. ”Harus ditaati semua aturannya, misal kalau mau mendirikan bangunan harus izin DPMPTSP, memotong pohon saja harus ada izinnya ke DLH, agar tidak menyalahi aturan dan agar tidak mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Sebelumnya pemkab mengambil langkah tegas terkait keberadaan minimarket baru di Jl PB Sudirman, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Karena belum mengantongi izin, proses pembangunan minimarket itu akhirnya dihentikan paksa, Kamis (9/4).
Seperti terlihat di lokasi Kamis pagi (9/4), tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang turun ke lokasi.
(*)
Editor : Binti Rohmatin