JOMBANG – Polemik mengenai keberadaan tower di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, juga mendapat respons dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Sidowarek, Suparno, mengatakan, pada awal Januari pihaknya didatangi perwakilan perusahaan yang akan membangun tower di desanya. ”Jadi pihak pengusaha melaporkan ke desa, lokasi yang akan didirikan pembangunan tower tersebut,” kata Suparno.
Awalnya, lanjut Suparno dirinya juga tidak mengetahui pasti, apakah izin tersebut sudah keluar atau belum. Yang jelas, setelah ada proses dari pihak perusahaan tersebut masuk ke desa, ada satu anggota Satpol PP yang datang ke desa. ”Saat itu saya tanya, kalau tidak punya izin ya ditutup saja, tapi katanya nanti sore mau ketemu perwakilan pengusaha tersebut dan bilang kalau izinnya diproses,” ujar Suparno.
Ungkapan Kades Sidowarek, Suparno, ini berbeda dengan penjelasan Kasatpol PP Agus Susilo Sugioto yang menyebut pihaknya datang ke Desa Sidowarek secara tim.
Kasatpol PP Kabupaten Jombang pada 28 Februari kepada Jawa Pos Radar Jombang, mengaku sudah turun ke lokasi, seminggu sebelumnya (perkiraan tanggal 22 atau 23 Februari). Satpol PP mengetahui, tower tengah dibangun meski izin saat itu belum dikantongi.
“Jadi satu minggu sebelumnya kita sudah kesana, kemudian di sana ketemu Pak Kades beserta mandor proyek. Setelah itu kita tanya terkait perizinan, ternyata masih dalam proses,” kata Agus.
Menurut Agus, tim yang turun merupakan tim resmi, yang sebelumnya juga meninjau pertambahan di wilayah Ngoro. “Jadi begini, kemarin itu istilahnya sambil melihat, soalnya kemarin itu waktu monitoring galian, sekalian ke sana,” jelas Agus.
Sedangkan Camat Ngoro Ida Khumaida mengakui, pihak perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia sudah mendatangi kecamatan untuk proses pengurusan izin pembangunan tower pada awal Januari kemarin.
”Memang awal tahun 2019 perwakilan pengusaha ke kecamatan membawa blanko perizinan pembangunan tower,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin. Ia juga menambahkan, pengusaha membawa berkas dan harus meminta tanda tangan ke kecamatan untuk proses perizinan selanjutnya.
”Jadi ya saya tanda tangani itu mungkin proes untuk pengurusan izin,” katanya. Hanya saja, diakuinya tidak banyak mengetahui tentang tower tersebut apakah saat ini belum mengantongi izin atau sebaliknya. ”Kan itu kewenangan dinas perizinan, jadi saya juga tidak tahu apakah ada yang belum sesuai atau bagaimana,” tuturnya. (*)
Editor : Binti Rohmatin