Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berkat GPS Aktif, Kasus Curanmor di Jombang Diungkap Polisi Kurang Dari 24 Jam

Anggi Fridianto • Rabu, 18 Februari 2026 | 12:17 WIB
Aksi pencurian sepeda motor di teras penginapan kawasan Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (12/2) malam, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang kurang dari 24 jam (ai)
Aksi pencurian sepeda motor di teras penginapan kawasan Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (12/2) malam, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang kurang dari 24 jam (ai)

Radarjombang.id – Aksi pencurian sepeda motor di teras penginapan kawasan Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (12/2) malam, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang kurang dari 24 jam.

Fitur GPS yang terpasang dan masih aktif pada kendaraan menjadi kunci utama pengungkapan kasus tersebut.

"Benar jadi yang kami tangkap penadahnya, untuk pelaku utamanya masih dalam pengembangan," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Dimas menjelaskan, pencurian itu menimpa Muhammad Yusuf, 31, malam itu, sepeda motor jenis Honda Beat Street nopol S 6297 ODB itu diketahui hilang di teras depan Penginapan Hidayah, Dusun Tebuireng.

“Motor diparkir dalam kondisi kunci kontak masih tertancap. Itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ujarnya.

Saat itu, sepeda motor itu tengah disewa Fatimatu Zahro, 35, yang mengaku lupa mencabut kunci setelah memarkir motor di teras penginapan sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.

Saat mendapati motor sudah tidak berada di lokasi, korban kemudian melapor ke Polres Jombang keesokan harinya, Jumat (13/2) pagi.

Dimas menjelaskan, keberadaan perangkat pelacak GPS yang masih aktif pada motor sangat membantu proses penyelidikan.

“Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan telah dipasang GPS. Dari sinyal itu, tim Resmob langsung melakukan pelacakan dan bergerak cepat menuju titik lokasi,” katanya.

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Pada Jumat sekitar pukul 12.45, petugas mengamankan seorang penadah, Ahmad Zainudin, 40, warga Desa Blando Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Pronolinggo berikut barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Motor berhasil kami temukan dalam waktu singkat karena sistem GPS masih aktif dan terpantau. Tanpa itu, tentu pelacakan akan lebih sulit,” tegas AKP Dimas.

Dari hasil pemeriksaan awal, penadah itu memang mwmbeli motor curian tersebut melalui perantara atau joki.

"Saat ini, tersangka utama pencurian dan pihak perantara masih dalam pengembangan dan pengejaran, diduga berada di wilayah Surabaya," tambahnya.

Polisi menjerat Zainudin dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tertancap meskipun hanya sebentar,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#aksi pencurian #Jombang #satreskrim polres jombang #sepeda motor #penginapan #kecamatan diwek #cukir #tebuireng