Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kedapatan Curi Burung, Pria di Jombang Babak Belur Dihajar Warga

Achmad RW • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Firmansyah, 30, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, nyaris tewas setelah dihajar warga di Dusun Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Firmansyah, 30, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, nyaris tewas setelah dihajar warga di Dusun Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Radarjombang.id – Seorang pria bernama Firmansyah, 30, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, nyaris tewas setelah dihajar warga di Dusun Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Ia dipukuli massa setelah tertangkap basah mencuri burung kicau milik warga setempat.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah M. Ferdi Herianto, 27. Saat itu, Ferdi yang tengah tertidur mendadak terbangun karena mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.

Curiga, ia segera keluar dan mendapati dua orang sedang berada di dekat pagar rumah.

“Yang satu sudah pegang sangkar burung murai batu saya. Begitu saya teriaki maling, mereka langsung lari pakai motor,” kata Ferdi.

Korban yang tak terima burung kesayangannya senilai sekitar Rp 4 juta dicuri, spontan berteriak sambil mengejar para pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan ikut membantu mengejar. Salah satu pelaku, Firmansyah, berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi.

Emosi warga pun memuncak. Tanpa ampun, Firmansyah dihajar ramai-ramai hingga babak belur, sementara rekannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda CBR putih.

Polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

“Terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Puskesmas Mojoagung untuk mendapatkan perawatan akibat luka di wajahnya,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, saat dikonfirmasi.

Usai mendapat perawatan medis, Firmansyah langsung digelandang ke Mapolsek Mojoagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

“Pelaku masih dalam proses penyidikan. Satu orang lainnya masih kami kejar,” ujar Yogas.

Atas perbuatannya, Firmansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#maling burung #Jombang #polsek mojoagung #dihajar warga