Radarjombang.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Wonosalam disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Menyusul adanya keluhan warga yang dimintai biaya hingga jutaan rupiah, jauh melebihi ketentuan resmi.
’’Program ini ditujukan untuk masyarakat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Kalau memang ada pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) bisa turun tangan untuk menyelidiki,’ kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, (3/8).
Proses penyelidikan bisa dilakukan baik atas dasar laporan masyarakat maupun hasil temuan di lapangan.
’’Tarif resmi PTSL sudah ditentukan dan tidak boleh dilanggar,’’ tegasnya. Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan agar tidak ada pungutan liar dalam program PTSL.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin.
Dia mendesak pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi.
Ia menilai program nasional yang bertujuan mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah justru rawan disalahgunakan.
’’Kalau memang benar ada pungutan sebesar itu, harus segera diklarifikasi. Jangan sampai program pemerintah yang sangat baik ini justru dimanfaatkan oknum dan merugikan masyarakat,’’ tegasnya.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan program PTSL benar-benar mengikuti aturan yang berlaku tanpa membebani masyarakat dengan pungutan tambahan.
Sebelumnya, program PTSL di Desa Wonosalam diduga menyimpang dari aturan. Sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi Rp 150 ribu. Di lapangan, tarif bisa tembus hingga jutaan rupiah.
Warga yang memiliki tanah di Desa Wonosalam, terutama di Dusun Tukum dan Pucangrejo, mengaku dipatok biaya beragam. Ironisnya, bagi warga luar daerah seperti Surabaya dan Sidoarjo, pungutan justru bisa mencapai Rp 3 juta.
’’Besarnya enggak sama. Ada yang cuma di atas Rp 150 ribu, tapi ada juga yang sampai Rp 3 juta,’’ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia meminta namanya disamarkan karena khawatir mendapat tekanan.
Mereka yang tinggal di luar kota dikenai tarif lebih tinggi. ’’Orang Sidoarjo dan Surabaya dipungut Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Panitia PTSL yang mungut,’’ tambahnya.
Biaya lebih besar itu dengan embel-embel biaya tambahan saat sertifikat jadi. ’’Katanya sih resmi Rp 150 ribu, tapi nanti kalau sertifikat selesai, kena biaya lagi. Ada yang dimintai tambahan Rp 150 ribu, ada juga yang sampai Rp 3 juta,’’ jelasnya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Haris Kurniawan Waluyoadi, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi ke camat, kepala dusun, hingga RT setempat.
’’Sudah kami klarifikasi, dan benar ada pungutan. RT yang melakukan, karena mereka dibantu Kasun,’’ ungkap Haris.
Ia juga mengonfirmasi besaran pungutan di lapangan memang melampaui ketentuan. Terutama bagi warga luar desa yang memiliki tanah di wilayah Wonosalam. ’’Ada yang Rp1,5 juta, Rp 2 juta, bahkan sampai Rp 3 juta. Terutama di Dusun Pucangrejo,’’ urainya.
BPN telah meminta para RT yang memungut biaya tinggi agar mengembalikannya. Namun hasilnya belum merata. ’’Sudah diarahkan untuk dikembalikan. Beberapa RT mengembalikan, tapi memang tidak semuanya,’’ ucapnya. (yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto