RadarJombang.id – Nyawa melayang akibat judi online semakin banyak, termasuk di Kabupaten Jombang.
NS, 42, warga Kecamatan Mojowarno, dilaporkan meninggal dunia usai menenggak air bercampur racun tikus, Jumat (4/10) lalu.
Korban bunuh diri diduga karena terlilit utang dan judi online.
’’Dari keterangan yang saya dapati, korban ini terjerat utang. Termasuk informasinya karena judi online,’’ kata Kapolsek Mojowarno AKP Trisula.
Aksi NS pertama kali diketahui istrinya sekitar pukul 13.00.
Saat itu, istri NS tengah berjalan ke kamar mandi dan mengetahui suaminya muntah-muntah.
’’Istrinya melihat NS muntah cairan berwarna merah, kemudian dibawa ke rumah sakit,’’ lanjutnya.
Nahas, setelah mendapat perawatan, NS akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSK Mojowarno.
’’Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 14.00 WIB, usai menenggak racun tikus,’’ imbuhnya
Dari hasil keterangan keluarga didapati jika motif korban melakukan aksinya karena terlilit hutang.
Situasi itu diduga membuat korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Baca Juga: Ribuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami Gegara Selingkuh hingga Judi Online, Begini Faktanya
Dalam kejadian itu, kejadian pihaknya sempat mengamankan satu botol aqua berisi sisa racun tikus dicampur air.
Serta satu bungkus bekas kemasan racun tikus. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW