Enam SMPN di Jombang Direhab, Disdikbud Pastikan Tak Boleh Molor

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 05:37 WIB
KEJAR DEADLINE: Proses rehabilitasi di SMPN 2 Sumobito, (10/7).
KEJAR DEADLINE: Proses rehabilitasi di SMPN 2 Sumobito, (10/7).

 

JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menargetkan rehabilitasi enam sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat rampung bulan ini. Pekerjaan yang dimulai sejak Juni lalu itu diharapkan selesai sesuai jadwal tanpa mengalami keterlambatan.

’’SMPN 1 Jombang sudah selesai. Dua minggu lalu progres di SMPN 2 Diwek juga hampir selesai, atapnya sudah terpasang. Kemungkinan sekarang sudah selesai, hanya saja saya belum menerima laporan terbarunya,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang, Eko Sisprihantono.

Sejumlah proyek rehabilitasi telah menunjukkan progres yang signifikan. Bahkan, rehabilitasi di SMPN 1 Jombang telah selesai dikerjakan.

Pekerjaan di enam SMPN rinciannya, rehabilitasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMPN 1 Jombang dengan pagu Rp 32 juta. Rehabilitasi laboratorium SMPN 2 Ploso senilai Rp 150 juta.

Pembangunan ruang kelas baru di SMPN 4 Jombang dan SMPN 1 Diwek dengan anggaran masing-masing Rp 198 juta. Serta rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah di SMPN 2 Jogoroto serta SMPN 2 Sumobito dengan anggaran masing-masing Rp 272 juta.

Baca Juga: 300 SDN di Jombang Ajukan Rehab Sekolah, Disdikbud Usulkan Lewat PAPBD 2026

Meski belum mengantongi laporan resmi mengenai jumlah proyek yang telah tuntas, Eko berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak.

’’Saya belum menerima laporan pasti berapa yang sudah selesai. Mudah-mudahan tidak ada yang molor,’’ harapnya.

Enam paket rehabilitasi tersebut memiliki masa pelaksanaan yang berbeda, 60 hari dan 90 hari. Disesuaikan dengan tingkat pekerjaan di masing-masing sekolah.

’’Yang 90 hari itu pekerjaannya memang lebih besar. Misalnya satu gedung direhabilitasi atau ada peninggian bangunan, tentu membutuhkan waktu lebih lama. Kalau hanya perbaikan atap dengan volume kecil, 60 hari sudah cukup,’’ jelasnya.

Disdikbud juga menyiapkan sanksi bagi penyedia jasa apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Keterlambatan akan dikenai denda sesuai ketentuan dalam kontrak.

 

’’Setiap keterlambatan dikenakan denda, sebesar seper seribu per hari dari nilai kontrak. Juga ada teguran bertahap apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan,’’ tegasnya.

Selain rehabilitasi, Disdikbud Jombang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait tambahan penerima program revitalisasi sekolah.

’’Rencananya ada belasan SMP negeri dan swasta yang akan menerima program revitalisasi. Namun sampai sekarang kami belum bisa memastikan karena surat keputusannya belum terbit. Jadi kami masih menunggu penetapan dari kementerian,’’ paparnya. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
SMP Negeri Jombang Rehabilitasi SMPN Infrastruktur Pendidikan sekolah jombang disdikbud jombang