Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jabatan Kepala Sekolah di Jombang Kini Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Langsung Berlaku

Wenny Rosalina • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:36 WIB
SEMANGAT: Witin, kepala SMAN Kesamben saat memantau siswa dalam kelas. Witin terhitung kepala sekolah baru yang belum mencapai 2 periode.
SEMANGAT: Witin, kepala SMAN Kesamben saat memantau siswa dalam kelas. Witin terhitung kepala sekolah baru yang belum mencapai 2 periode.

 

JOMBANG — Aturan terbaru mengenai masa jabatan kepala sekolah mulai diberlakukan secara bertahap di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. 

Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang membatasi masa jabatan maksimal dua periode atau delapan tahun.

’’Untuk aturan itu sudah pernah disosialisasikan. Kita juga sudah memiliki dasar dari provinsi terkait pelaksanaannya,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.

Implementasi kebijakan tersebut mulai dilakukan, hanya saja, masih belum maksimal. Termasuk kepala sekolah yang sudah lebih dari dua periode namun mendekati masa purna seperti kepala SMKN Mojoagung dan kepala SMAN Mojoagung.

”Jadi dilanjutkan untuk yang mau pensiun. Sekalian nanti akan ada pergantian,” jelasnya. Sementara itu, bagi kepala sekolah yang saat ini belum mencapai masa jabatan delapan tahun, aturan baru akan tetap diberlakukan ke depan sesuai regulasi yang berlaku.

”Yang belum delapan tahun nanti tetap mengikuti aturan yang baru,” ungkapnya.

Baca Juga: 8 Kepala SMP di Jombang Menjabat Lebih Dua Periode, Bakal Diberhentikan Sesuai Permendikdasmen Terbaru

Pada aturan lama, masa jabatan kepala sekolah bisa mencapai empat periode atau 16 tahun. Namun kini, batas tersebut dipangkas menjadi maksimal dua periode.

 ”Yang sebelumnya bisa sampai 16 tahun, sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kepala sekolah lama yang sudah lebih dari 16 tahun dan belum pensiun sudah langsung dikembalikan menjadi guru,” jelasnya.

Proses pergantian kepala sekolah akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang memasuki masa pensiun, sehingga transisi kepemimpinan dapat berjalan lebih tertib.

”Yang sudah purna nanti sekalian dilakukan pergantian. Untuk selanjutnya, penerapan aturan ini akan mengikuti ketentuan dari kementerian melalui provinsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Nyalon Lagi Ketua KONI, Tito Ingin Tuntas Dua Periode

Terkait kemungkinan kepala sekolah dapat kembali menjabat setelah menyelesaikan dua periode, Ulil menyebut hingga kini belum ada ketentuan lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

”Untuk setelah dua periode, apakah bisa menjabat lagi atau tidak, itu belum ada ketentuan. Yang jelas saat ini maksimal dua periode,” ungkapnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#dua periode #aturan kepala sekolah #cabdindik jombang #Jombang