Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dipecat karena Bolos 181 Hari, Guru SD di Jombang Siap Banding ke BPASN

Anggi Fridianto • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:02 WIB
ilustrasi ai
ilustrasi ai

 

JOMBANG – Upaya perlawanan ditempuh Yogi Susilo Wicaksono. Guru PNS SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan yang diberhentikan itu bersiap mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Batas akhir pengajuan jatuh pada 6 Mei 2026.

”Saya masih konsultasi dengan keluarga dan teman-teman, tapi sepertinya saya mau banding, insya Allah saya banding,” tegas Yogi.

Ia menerima surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) melalui SK Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Keputusan itu didasarkan pada catatan absen kerja selama 181 hari. ”Saya menerima langsung pada 21 April. Disampaikan juga bahwa batas pengajuan banding sampai 6 Mei,” ujarnya.

Yogi membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar usai menjalani sanksi disiplin sebelumnya. ”Setelah hukuman selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi juga tetap cair,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan proses penjatuhan sanksi yang dinilai tidak mempertimbangkan klarifikasi serta bukti absensi manual. Menurutnya, saat itu sistem absensi masih dilakukan secara manual, sebelum berbasis pengenalan wajah diterapkan awal 2026.

Baca Juga: Dua Guru SD di Jombang Dipecat Pemkab Gegara Bolos Kerja 100 Hari Lebih, Dewan Pendidikan Pasang Badan

Di sisi lain, Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, membeberkan fakta berbeda. Ia menyebut absensi Yogi pada 2024 hingga awal 2025 sempat kosong dalam waktu lama. ”Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” ujarnya, Selasa (5/5).

Menurut Winarsih, saat itu Yogi masih berstatus pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Ketidakhadiran berlanjut hingga Januari–Juni 2025, yang berujung pada sanksi penurunan pangkat dari golongan III/b menjadi III/a oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

Setelah sanksi dijatuhkan, Yogi sempat kembali aktif selama dua bulan. ”Selama dua bulan itu masuk setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 15.00,” katanya.

Namun, sejak September 2025, kehadiran kembali tidak konsisten. Dalam catatan sekolah, dari sekitar 20 hari kerja per bulan, Yogi hanya hadir satu kali dalam 10 hari. ”Kalau dihitung, dalam satu bulan kerja sekitar 20 hari, tapi kehadirannya sangat minim. Bisa dibilang 10 hari hanya masuk satu kali,” tutur Winarsih.

Pihak sekolah juga menyoroti tidak adanya keterangan resmi atas ketidakhadiran tersebut.
”Kalau September ada surat sakit, tapi tidak jelas sakit apa. Itu pun hanya lewat pesan WhatsApp. Setelah itu tidak ada keterangan sama sekali,” imbuhnya.

Dampak paling terasa, lanjut Winarsih, terjadi pada siswa kelas I yang membutuhkan pendampingan intensif. ”Dampaknya sangat besar, terutama pada siswa kelas satu. Kemampuan membaca dan berhitung mereka jadi tertinggal,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Warsubi Benarkan Guru ASN di Jombang Dipecat Gegara Bolos 181 Hari

Sekolah telah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Bahkan sempat muncul usulan mutasi, namun alasan kesehatan yang diajukan tidak disertai bukti medis.

Seluruh tenaga pendidik di SDN Jipurapah 2, baik ASN maupun non-ASN, juga telah dimintai keterangan oleh BKPSDM. ”Semua ASN dan non-ASN sudah dimintai keterangan, dan memang membenarkan bahwa kehadirannya sangat jarang tanpa keterangan,” tegas Winarsih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan keputusan pemberhentian terhadap Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan tidak diambil secara mendadak. ’’Keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak. Sebelum sanksi dijatuhkan, saya sudah meminta tim pemeriksa melakukan kajian ulang agar seluruh proses benar-benar sesuai ketentuan,’’ kata Warsubi.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menegaskan persoalan ini tidak semata soal kedisiplinan ASN. ”Persoalan ini juga menyangkut aspek kesehatan, prosedur administrasi, serta kondisi geografis wilayah penugasan,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Dua Guru SD di Jombang Dipecat Pemkab Gegara Bolos Kerja 100 Hari Lebih, Dewan Pendidikan Pasang Badan

Menurut Cholil, penegakan disiplin ASN memang penting. Namun prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja tidak boleh diabaikan. “Penyelesaian yang adil, berbasis data, dan berorientasi pada kemanusiaan perlu dikedepankan agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DP Jombang memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pembentukan tim independen untuk audit kemanusiaan dan verifikasi medis, klarifikasi administrasi kepegawaian, serta investigasi sistem pencatatan kehadiran dan kondisi lingkungan kerja.

Selain itu, pemerintah daerah didorong mempertimbangkan penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Misalnya mutasi ke lokasi yang lebih sesuai dengan kondisi fisik guru. DP juga menekankan perlunya reformasi sistem penempatan guru, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), dengan memperhatikan aspek kesehatan dan risiko geografis. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#guru pns sd jombang dipecat #Yogi Susilo Wicaksono #sdn jipurapah 2 plandaan #Jombang