Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

KIP Kuliah Resmi Dibuka 3 Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Wenny Rosalina • Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:49 WIB

 

CAIR: Siswa SMAN Bareng saat konsultasi di ruang Bimbingan Konseling, (3/2).   
CAIR: Siswa SMAN Bareng saat konsultasi di ruang Bimbingan Konseling, (3/2).  

Radarjombang.id – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah resmi dibuka mulai 3 Februari. Siswa dari keluarga kurang mampu mulai berbondong-bondong mempersiapkan segala persyaratan.

’’Jangan sampai tidak kuliah hanya karena kesulitan biaya. KIP Kuliah bisa dimanfaatkan bagi siswa yang ingin kuliah namun terkendala biaya,’’ kata Ketua Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) SMA Kabupaten Jombang, Nur Hasan Effendi, kemarin.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi siswa untuk mendaftar KIP Kuliah. Di antaranya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Penghasilan orang tua.

’’Surat tersebut sebenarnya cukup dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan,’’ ungkapnya. Namun, jika diterbitkan Dinas Sosial (Dinsos), data yang tercantum akan lebih kuat karena dilengkapi keterangan desil tingkat kesejahteraan keluarga.

’’Di Dinsos itu lebih jelas karena ada keterangan desilnya sekalian. Itu lebih kuat,’’ terangnya.

Berdasarkan informasi dari pendamping desa, setiap desa sebenarnya memiliki tim yang menangani penerbitan surat keterangan tersebut dan seharusnya menyertakan desil. Namun pada praktiknya, masih banyak siswa yang suratnya belum mencantumkan data tersebut. Sehingga disarankan untuk melengkapi ke Dinsos.

’’Sekolah bisa membantu himpun berkasnya lalu dibawa ke Dinsos, tapi sebenarnya anak-anak juga bisa mengurus sendiri,’’ jelasnya.

Dalam proses pendampingan, sekolah biasanya meminta siswa mengumpulkan SKTM, surat penghasilan orang tua, foto rumah, serta foto keluarga. Berkas tersebut kemudian diverifikasi sebelum diunggah dalam sistem pendaftaran KIP Kuliah.

Nur Hasan menegaskan, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses seleksi masuk perguruan tinggi seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). ’’Ketika pembukaan SNBP, beberapa hari kemudian pendaftaran KIP Kuliah juga dibuka di laman KIP. Anak-anak harus daftar dulu di KIP,’’ urainya.

Di dalam sistem KIP, siswa diminta mengisi data keluarga secara lengkap. Mulai dari pekerjaan orang tua, kepemilikan dan status rumah, hingga data pajak seperti SPPT dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pengisian data ini cukup detail sehingga perlu pendampingan agar tidak terjadi kesalahan. ’’Kalau tidak didampingi, kadang anak-anak bingung dan salah mengisi, apalagi soal status tanah atau rumah yang masih satu kepemilikan keluarga besar,’’ terangnya.

KIP Kuliah menanggung penuh biaya pendidikan mahasiswa sesuai program studi yang diambil. Untuk jenjang S1, bantuan diberikan maksimal delapan semester. Selain itu, mahasiswa juga menerima uang saku sebesar Rp 800 ribu per bulan yang dicairkan setiap semester. ’’Yang di-cover penuh biaya pendidikan. Untuk uang saku sekitar Rp 800 ribu per bulan, tapi diterimakan per semester,’’ jelasnya.

Penerima KIP Kuliah memiliki sejumlah kewajiban akademik. Mahasiswa tidak diperbolehkan bekerja dan harus menjaga indeks prestasi minimal 3,0 agar bantuan tetap berlanjut hingga lulus. ’’Prestasinya tidak boleh turun, minimal IP tiga. Harus bisa menyelesaikan studi tepat waktu,’’ tegasnya.

Di Kabupaten Jombang, minat siswa untuk mendaftar KIP Kuliah terbilang tinggi. Di SMAN Jogoroto misalnya, jumlah pendaftar mencapai 80 siswa. Pihak sekolah melakukan pendampingan dengan menghimpun berkas secara bertahap agar tidak memberatkan Dinsos. ’’Kalau 80 anak datang sendiri-sendiri kasihan juga Dinsosnya. Jadi biasanya berkas kita himpun dulu,’’ bebernya.

Dalam sistem KIP, siswa harus memilih jalur seleksi yang diikuti. Seperti SNBP, SNBT, mandiri PTN, atau mandiri PTS. Jika siswa tidak memilih jalur yang sesuai di laman KIP, maka meskipun diterima di perguruan tinggi, bantuan tidak dapat diproses.

’’Anak-anak KIP wajib daftar dulu di KIP dan memilih jalur seleksi. Kalau tidak dipilih, nanti tidak berhak menerima,’’ ungkapnya.

Berbeda dengan program Bidikmisi sebelumnya yang memerlukan rekomendasi sekolah dan survei internal, pada KIP Kuliah tidak ada rekomendasi khusus dari sekolah. Verifikasi lapangan biasanya dilakukan oleh pihak perguruan tinggi setelah mahasiswa dinyatakan diterima.

Melalui pendampingan guru BK di seluruh SMA, siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. ’’Semua guru BK mendampingi. Ini bentuk kepedulian kami agar anak-anak tetap bisa kuliah,’’ tegasnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#kip #dinsosjombang #sktm #pendaftaran kip kuliah #Jombang #Pemkab Jombang #SNBP