Radarjombang.id – Honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang wajib mengalami kenaikan.
Tambahan honor dapat dianggarkan dari Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Provinsi Jawa Timur yang diterima masing-masing sekolah.
’’Untuk sekolah negeri, tambahan upah PPPK paruh waktu, baik guru maupun tenaga kependidikan, bisa diambilkan dari BPOPP. Prinsipnya, honor mereka wajib naik,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.
Skema pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada konsep upah dari Pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 900 ribu per bulan.
Selanjutnya, sekolah dapat menambahkan honor sesuai kemampuan anggaran melalui BPOPP. Namun demikian, ada prinsip utama yang harus dipenuhi.
’’Prinsipnya, total take home pay PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dibandingkan honor yang diterima sebelum yang bersangkutan menjadi PPPK paruh waktu,’’ jelasnya.
Terkait besaran honor per jam, Ulil menegaskan tidak ada ketentuan baku yang mengikat.
Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah merilis Standar Biaya Umum (SBU) yang dapat dijadikan acuan oleh sekolah.
’’Ada tiga opsi SBU yang dirilis Dindik Provinsi Jatim, yaitu Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam. Sekolah nanti menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang dapat semakin meningkat, seiring dengan penyesuaian status dan beban kerja yang dijalankan. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto