Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Besaran Insentif Guru PAUD di Jombang Cuma 300 Ribu, Tapi Pemberiannya Belum Merata Gegara Hal Ini

Wenny Rosalina • Rabu, 24 Desember 2025 | 12:43 WIB

 

 

KONDUSIF: Kegiatan guru KB Thalia Insan Mulia Mojoagung saat mengajar dalam kelas      
KONDUSIF: Kegiatan guru KB Thalia Insan Mulia Mojoagung saat mengajar dalam kelas    

Radarjombang.id – Pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Jombang belum merata.

Himpaudi Kabupaten Jombang mendorong agar Pemkab memperhatikan peningkatan kesejahteraan bagi guru pendidik anak usia dini.

Ketua Himpaudi Kabupaten Jombang, Purnomo menyampaikan, hingga saat ini belum seluruh guru PAUD di Jombang menerima insentif dari pemerintah daerah.

Padahal, guru PAUD memiliki peran strategis dalam membangun fondasi karakter anak sejak usia dini.

”Harapan kami, insentif bisa diberikan kepada seluruh guru PAUD sebagai bentuk perhatian dan dukungan atas peran mereka dalam membangun karakter anak usia dini. Sejauh ini kesejahteraan guru PAUD memang belum maksimal,” ujar Purnomo.

 

Seperti diketahui, insentif guru PAUD diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkab Jombang kepada guru PAUD, khususnya yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA), yang belum memiliki jenjang karier yang pasti.

Besaran insentif guru PAUD yakni Rp 300 ribu per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp 900 ribu per guru, setelah dipotong pajak. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah telah menuntaskan pembelajaran mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi agar dapat insentif. Yaitu memiliki ijazah yang linier, minimal S1 PAUD atau jurusan yang linier seperti psikologi dan sarjana pendidikan agama Islam (PAI).

Guru yang belum punya gelar sarjana harus memiliki sertifikat diklat dasar kompetensi pendidik PAUD. Memiliki sertifikat telah menuntaskan belajar mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Guru juga harus mengajar minimal dua tahun sebagai bentuk loyalitas kepada PAUD. (wen/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Bupati Jombang #Bupati Warsubi #pemberian insentif #Jombang #Himpaudi Jombang #Berita Pendidikan #Pemkab Jombang #berita jombang hari ini #belum merata #Dinas P dan K Jombang #wor windari #guru PAUD