Radarjombang.id – Empat dari 213 guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 lalu tidak diperpanjang kontraknya pada akhir tahun ini setelah lima tahun bertugas.
Sementara 209 lainnya diperpanjang, berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.
’’Empat guru tidak diperpanjang kontraknya karena berbagai hal,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, kemarin.
Satu guru mengundurkan diri karena sakit. Satu guru mengundurkan diri karena tidak bisa menjalankan tugas. Satu guru purna tugas. Serta satu guru karena menjalani hukuman disiplin.
’’Yang hukuman disiplin dari SD,’’ terangnya.
Setelah ada surat edaran dari sekretaris daerah, dinas pendidikan langsung melakukan kompilasi data. ’’Ada 200 lebih guru yang masa kontraknya berakhir pada akhir tahun 2025,’’ ucapnya.
Pendataan dilakukan, termasuk meninjau SKP (sasaran kinerja pegawai) atau penilaian pegawai dua tahun terakhir. Nilai SKP baik, maka diperpanjang. Jika tidak, maka diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pertimbangan.
’’Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang tidak memiliki kewenangan untuk menjastifikasi, apakah pegawai bisa dilanjutkan atau tidak,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menjelaskan, SK guru yang berakhir Desember 2025 tersebut merupakan guru yang mengikuti tes pada formasi 2019.
Saat itu, SK baru diberikan pada 2021, dan berlaku sejak 1 Januari 2021.
’’Jadi akhir tahun 2025 ini kontraknya berakhir. Kemudian diperpanjang karena memang masih dibutuhkan, terutama guru yang jumlahnya di Jombang masih kurang,’’ kata Anwar.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto