Radarjombang.id - Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Jombang naik. Persentase kenaikan tunjangan berbeda di level pimpinan dan anggota.
Kebijakan itu sudah diteken bupati pada 2024 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Data yang dihimpun, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 pemerintah daerah menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi ketua DPRD dan kendaraan dinas jabatan bagi ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
Kemudian dalam ayat (2), dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya, bagi ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: Ketua DPRD sebesar Rp 29.200.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD sebesar Rp 21.800.000,00 setiap bulan; dan anggota DPRD sebesar Rp 18.800.000,00 setiap bulan.
Selain tunjangan perumahan, diatur pula dalam ayat (3) dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas, bagi anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 12.900.000,00 setiap bulan.
Namun, kini nominal tunjangan tersebut naik usai ditekennya Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditekan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Di mana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000 setiap bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 18.865.000,00 setiap bulan.
Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan pula, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000, setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh tak menampik kebijakan itu.
Ia menyebut tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD telah menyesauikan aturan terbaru. ”Ya benar,” ujar dia.
Dijelaskan, tunjangan perumahan tahun 2025 untuk ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000 per bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000, dan anggota Rp 18.865.000.
Namun, disinggung soal take home pay alias pendapatan utuh anggota DPRD dalam satu bulan, ia belum bisa menjelaskan secara rinci. ”Terkait gaji tunjangan dan lain-lain tiap orang beda karena jabatannya dalam alat kelengkapan DPRD,” pungkasnya, Jumat (22/8).
Terpisah, Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi menegaskan, pemberian tunjangan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Tunjangan ini mencakup berbagai komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
”Untuk di Jombang sesuai Perbub 66 Tahun 2024. Aturan yang kita jadikan dasar seperti itu,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto