Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

BPOPP Jatim Direvisi, Bantuan SMA/SMK Negeri Jombang Setara Sekolah Swasta

Wenny Rosalina • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:45 WIB
SRIUS: Siswa SMAN 3 Jombang saat kegiatan di lab komputer sekolah.
SRIUS: Siswa SMAN 3 Jombang saat kegiatan di lab komputer sekolah.

Radarjombang.id - Besaran Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) Jawa Timur untuk SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Jombang mengalami revisi.

Jika sebelumnya ada tambahan dua bulan, kini berubah menjadi satu bulan saja, sehingga nilainya sama dengan sekolah swasta.

Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, menjelaskan, kebijakan ini merupakan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

’’SMA dan SMK Negeri sekarang tujuh bulan reguler ditambah satu bulan. Sedangkan swasta lima bulan reguler ditambah tiga bulan. Sehingga sekarang sama-sama dapat delapan bulan,’’ urainya, Selasa (12/8).

Kebijakan ini sepenuhnya dari Provinsi Jatim. ’’Kami di kabupaten hanya melaksanakan,’’ ujarnya.

Terkait pencairan, Ulil menerangkan, untuk sekolah negeri BPOPP disalurkan setiap bulan.

Sedangkan untuk sekolah swasta bersifat hibah seperti dana BOS, sehingga cair dalam dua tahap.

’’Tahap pertama untuk swasta sudah cair, tinggal menunggu tahap kedua setelah PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) disahkan,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, mengungkapkan pencairan BPOPP selama ini relatif lancar. ’’Biasanya cair di atas tanggal 20 setiap bulan.

Dana untuk Juli sudah cair. Awalnya ada tambahan dua bulan, tapi kemudian direvisi jadi satu bulan. Untuk Januari–April cairnya di bulan April,’’ jelasnya.

Penggunaan BPOPP tidak boleh sembarangan. BPOPP tidak boleh untuk rehab bangunan, hanya untuk pembelian peralatan dan kegiatan sesuai rencana.

Berbeda dengan BOS yang boleh digeser penggunaannya.

’’BPOPP juga bisa digunakan untuk gaji guru yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sedangkan di BOS itu tidak bisa,’’ ucapnya.

Nilai BPOPPP baik negeri maupun swasta sama. Rp 70.000 per siswa per bulan untuk SMA. Rp 110.000 per siswa per bulan untuk SMK non teknik. Rp 135.000 per siswa per bulan untuk SMK Teknik.  Rp 150.000 per siswa per bulan untuk SLB.

 (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#cabdindik jatim #cabdindik jombang #Jombang #Berita Pendidikan #BPOPP #Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi #Pendidikan Jabar #SMA dan SMK